Polisi Tangkap Tiga Remaja Pemerkosa Anak Dibawah Umur
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – MS (21) warga Desa Cangkringturi Kecamataan Prambon dan FB (20) serta KA (20) warga Desa Simo Ketawang Kecamatan Wonoayu diamankan Polsekta Prambon, setelah memperkosa Bunga (15) warga Perumtas III Kecamatan Wonoayu Sidoarjo.
Peristiwa pemerkosaan berawal dari salah satu pelaku MS menghubungi korban melalui hand phone, setelah korban tiba di rumah tersangka di Desa Cangkringturi langsung ditarik tangannya dimasukkan ke kamar tersangka.
“Pemerkosaan ini terjadi di Desa Cangkringturi, setelah korban dihubungi melalui HP. Setibanya di rumah tersangka, korban langsung ditarik tangannya kemudian dimasukkan kekamar tersangka,” kata AKP Heri Siswoko Kapolsek Prambon kepada wartawan di Mapolsek, Jumat (3/3/2017).
AKP Heri Siswoko menerangkan, setelah korban selesai melayani nafsu bejat tersangka, rencananya dua teman tersangka yang saat itu berperan membantu juga ingin memperkosa. Pada saat itu, korban meminta air minum dengan alasan capek. Melihat ada kesempatan, korban melarikan diri dan meminta tolong ke warga.
“Dua teman tersangka ini rencananya ingin memperkosa korban, nanum korban meminta air minum dengan alasan capek. Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk melarikan diri. Setelah lolos korban ditolong warga setempat selanjutnya dibawa ke Mapolsek Prambon,” terang AKP Heri Siswoko.
Heri Siswoko menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung mendatangi rumah tersangka. Saat itu juga tersangka dibekuk. Sementara kedua teman tersangka sempat melarikan diri, nanum akhirnya berhasil diamankan.
“Tersangka akan dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya. (pn)