Notaris di Sidoarjo Ditahan, karena Diduga Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan notaris Rosidah. Penahanan notaris ini terkait kasus dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Sidoarjo.

“Hari ini kami telah menetapkan salah satu tersangka seorang notaris yang bernama Rosidah yang diduga turut serta membantu melakukan penyimpangan tindakan korupsi penjualan TKD di desa Kudungsolo Porong Sidoarjo,” kata Andri Tri Wibowo Kasi Intel Kejari kepada wartawan di Kantor Kejari Sidoarjo. Kamis (23/2/2017).

Andri Tri Wibowo menerangkan, Notaris Rosidah berperan membantu tersangka lain yakni Sunarto, yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Rosidah merupakan notaris yang mengeluarkan Ikatan Jual Beli dan Akte Jual Beli Tanah.

“Peran Rosidah hanya membantu tersangka lain yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka yakni Sunarto, perannya hanya membantu mengeluarkan Ikatan Jual Beli dan Akte Jual Beli Tanah,” terang Andri Tri Wibowo.

Pada bagian lain, Andri Tri Wibowo tidak menyebutkan berapa besar tersangka ini menerima uang hasil pembuatan Ikatan Jual Beli dan Akte Jual Beli Tanah.

“Kami belum bisa menyebutkan tersangka notaris Rosidah ini menerima uang, tentang jumlahnya kami masih melakukan perhitungan,” katanya.

Andri Tri Wibowo menjelaskan, tersangka akan segera disidangkan dan untuk sementara dititipkan ke Rutan Medaeng Sidoarjo.

Awal munculnya kasus ini saat Sunarto menjual tanah seluas 10 hektar kepada warga korban lumpur Lapindo pada 2008.

Tanah kapling berukuran 8 x 14 meter persegi yang terletak di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong dijual kepada 640 warga korban lumpur dengan harga bervariasi, mulai Rp 16 juta hingga Rp 17 juta.

Sedangkan tanah seluas 10 hektar tersebut di dalamnya terdapat sekitar 2,8 hektar berstatus TKD juga turut terjual. (pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *