Sabu Disembunyikan di Anus Gagal Diselundupkan Penumpang Pesawat Malaysia ke Surabaya
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Petugas gabungan dari Bandara Juanda yakni Customs Narcotics Team KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kanwil DJBC Jatim I, BPIB Tipe B Surabaya, BNNP Jatim, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim serta Pengamanan Bandara Juanda berhasil mengamankan dua penumpang pesawat rute Malaysia ke Surabaya yang kedapatan membawa sabu seberat 3,090 gram.
Dua penumpang tersebut, ZH (27) warga Lombok Nusa Tenggara Barat penumpang pesawat Air Asia XT 393 rute Malaysia ke Surabaya membawa sabu seberat 140 gram yang dikemas dua bagian masing-masing 70 gram, yang dimasukan ke dalam dubur.
Sementara tersangka lain RY (37) warga Lombok Nusa Tenggara Barat penumpang pesawat Air Asia XT 393, membawa sabu seberat 2,950 gram dikemas di antara dua baskom yang masing masing direkatkan. Total ada sembilan pasang baskom.
Kepala KPPBC Juanda Budi Harijanto mengatakan, dua penumpang pesawat Air Asia tersebut berhasil diamankan petugas gabungan Bandara Juanda di hari berbeda. Tersangka ZH pada, Minggu (14/1/2018) pukul 12.00, sementara tersangka RY, Rabu (17/1/2018) pukul 12.00 rute Malaysia ke Surabaya.
“Kedua tersangka ini sama-sama penumpang pesawat Air Asia, namun dari mereka modusnya berbeda,” kata Kepala KPPBC Juanda Budi Harijanto kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/1/2018).
Budi menerangkan, untuk tersangka ZH modusnya bawa sabu seberat 140 gram dikemas menjadi dua bagian. Kemudian barang haram tersebut dimasukan ke dalam dubur untuk mengelabui petugas.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa di rumah sakit terdekat terlihat ada dua benda di dalam dubur, selanjutnya dilakukan tes terbukti berupa sabu,” terang Budi.
Budi menambahkan, sementara itu untuk tersangka RY, modusnya beda yakni dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut dimasukan diantara dua baskom. Ada sembilan pasang baskom yang dia pergunakan, agar terhindar dari pemeriksaan x-ray.
Budi menjelaskan, kedua tersangka merupakan kurir dan mereka hanya mendapatkan imbalan. Untuk ZH bila usahanya berhasil mendapatkan imbalan Rp 20 juta. Sementara tersangka Ry yang membawa sabu seberat 2.950 gram ini bila berhasil akan mendapatkan imbalan Rp 70 juta.
“Penggagalan upaya penyelundupan narkotika seberat 3.090 gram ini telah menyelamatkan 15.450 generasi muda, Dua tersangka akan dijerat pasal 113 ayatb1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” jelasnya. (w0)