Idul Adha
700 Juru Sembelih di Jateng Sudah Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi, Jateng Perkuat Ekosistem Halal
SEMARANG, SURYAKABAR.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat ekosistem halal di sektor peternakan melalui peningkatan kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha).
Hingga 2026, tercatat hampir 706 juru sembelih telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) maupun sertifikasi kompetensi.
Pokja Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Jawa Tengah, drh Diana Dwie Ariantie mengatakan, pelatihan Juleha mulai digencarkan sejak 2021-2022. Langkah itu dilakukan untuk mendukung target penguatan ekonomi syariah di Jawa Tengah.
“Dari 2021 sampai 2026 ini, sudah hampir 700-an yang mengikuti bimtek maupun sertifikasi kompetensi,” ujar Diana, Selasa (26/5/2026).
Dia mengungkapkan, keberadaan tenaga penyembelih bersertifikat, kini menjadi syarat penting bagi rumah potong hewan (RPH) maupun unit usaha unggas, untuk mendukung proses sertifikasi halal.
Menurut Diana, setiap RPH minimal harus memiliki dua petugas penyembelih, yang sudah tersertifikasi kompetensi.
“Ini menjadi prioritas Gubernur Jateng Ahmad Luthfi-Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen untuk mendukung ekonomi syariah, pada 2027 sebagai program prioritas pembangunan daerah,” katanya.
Pada 2026, Distannak Jateng ditarget melaksanakan bimtek bagi 180 peserta. Hingga Mei 2026, sebanyak 120 peserta telah mengikuti pelatihan, masing-masing 60 orang di Kabupaten Kudus, dan 60 orang di Ungaran menjelang Idul Adha.
Selain itu, tahun ini juga ditargetkan ada 100 juru sembelih yang mengikuti sertifikasi kompetensi. Sertifikasi dilakukan melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK), yang terhubung dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Di Jawa Tengah, TUK yang berhubungan langsung dengan LSP Pertanian ada di Dinas Pertanian dan Peternakan,” jelasnya.
Diana menambahkan, sertifikasi kompetensi menjadi kebutuhan penting karena tidak hanya dibutuhkan di dalam negeri, tetapi juga menjadi syarat tenaga kerja di luar negeri.
Selain itu, unit usaha yang ingin memperoleh sertifikat halal juga wajib memiliki tenaga penyembelih bersertifikat.
Dia mencontohkan, dukungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang mendorong program “Satu Desa Satu Juleha Bersertifikat”. Bahkan, pemerintah daerah setempat mendukung pembentukan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juleha.
“Ini bagus untuk dicontoh kabupaten/kota lain. Harapannya, setiap desa memiliki minimal satu juru sembelih bersertifikat,” ujarnya.
Seorang Juleha, Ahmad Bashit mengungkapkan, dia telah mendapat pelatihan dan tersertifikasi kompetensi. Dari pelatihan tersebut, dia mendapat banyak pengalaman untuk menangani penyembelihan yang halal dan Ihsan.
“Artinya memperlakukan binatang yang akan disembelih dengan penanganan yang baik,” ujar warga Gunungpati, Kota Semarang itu.
Ahmad mengungkapkan, seekor binatang yang hendak disembelih wajib dihindarkan dari stres. Bahkan, untuk sekadar mengasah pisau pun harus dilakukan jauh dari pandangan hewan.
Selain itu, setelah disembelih, harus dipisahkan bagian-bagian daging. Seperti jeroan, daging, kulit dan sebagainya. Ini dilakukan untuk meminimalisasi kontaminasi bakteri, juga menjaga agar kualitas daging tetap prima.
“Kami juga mengedukasi ke musala, masjid dan lembaga berbagi ilmu, bagaimana penyembelihan yang halal dan Ihsan,” pungkas Bashit. (*)

