Berita Makassar
Penggelapan PPN Senilai Rp1,8 Miliar Terungkap, Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka ke Kejari Makassar
MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan Penyerahan Tahap II tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan berinisial S beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
Tersangka S merupakan direktur PT GJP, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri dan beralamat di Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023, S diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan berbagai cara.
Pada Masa Pajak Januari 2023, S diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selanjutnya, untuk Masa Pajak Februari dan Maret 2023, S tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari para pelanggan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp1.800.245.227.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (disebut UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana menyampaikan, penyidikan terhadap tersangka S ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.
“Penyidikan terhadap tersangka S ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar YFR Hermiyana.
YFR Hermiyana menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Melalui kerja sama yang kuat dengan aparat penegak hukum, setiap proses penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.
Lebih lanjut, YFR Hermiyana menekankan, pemidanaan bukanlah tujuan utama, melainkan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam upaya menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Ia menyampaikan, dengan menjunjung prinsip tersebut serta memperkuat kolaborasi lintas instansi, Kanwil DJP Sulselbartra bertekad mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas, guna
mendukung terwujudnya Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat. (jup)

