Daop 8 Surabaya Terapkan Aturan Baru Terkait Penggunaan Powerbank di Kereta Api
SURABAYA, SURYAKABAR.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melarang penggunaaan isi daya pada powerbank di dalam perjalanan kereta api.
Penerapan ketentuan ini sebagai upaya proaktif KAI untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang selama di perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, larangan atau ketentuan yang perlu diperhatikan, yakni penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel, tablet, atau laptop selama perjalanan.
Kemudian, kapasitas maksimal powerbank yang diperbolehkan adalah 100 Wh (Watt-hour), pastikan powerbank dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas, serta dilarang mengisi ulang daya powerbank di stopkontak kereta api.
“Sebagai panduan, kapasitas powerbank dapat dihitung dengan rumus: Wh = (kapasitas mAh x Voltase) / 1.000,” jelas Luqman, Jumat (24/10/2025).
Luqman menyebut, kebijakan ini diberlakukan untuk meminimalkan potensi risiko kebakaran akibat penggunaan perangkat elektronik yang tidak sesuai.
“Stopkontak di kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, earphone, dan laptop. Kami mengimbau pelanggan agar tidak menggunakan stopkontak untuk mengisi daya powerbank karena berpotensi menimbulkan risiko keamanan,” ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, KAI mengajak seluruh penumpang untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan perangkat elektronik selama perjalanan. Dengan kesadaran bersama, setiap pelanggan dapat berkontribusi menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua.
“KAI selalu berkomitmen menghadirkan perjalanan yang aman dan nyaman. Karena itu, kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama bijak menggunakan stopkontak maupun powerbank selama di perjalanan,” pungkasnya. (aci)


