Berita Sidoarjo
Sidoarjo Dapat Hibah 196 Ribu Blangko E KTP dari Pusat, Warga Sidoarjo Bisa Cetak KTP di Kecamatan

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar rapat koordinasi di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, terkait percepatan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di tingkat kecamatan, Kamis (18/9/2025).

Hal ini menyusul diterimanya hibah 196 ribu keping blangko KTP elektronik dari pemerintah pusat. Sebelumnya, pelayanan pencetakan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur, karena keterbatasan stok blangko.

Dalam rapat yang dihadiri camat se-Kabupaten Sidoarjo itu, Kepala Disdukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma, menegaskan mulai periode pertama distribusi, setiap kecamatan akan menerima 1.500 keping blangko. Jumlah tersebut akan terus ditambah sesuai kebutuhan dan ketersediaan.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Gadjah Mada Digital Transformation Governance Index Award 2025

“Blangko ini akan dikelola secara ketat dengan sistem, agar pendistribusian benar-benar tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali merekam dan mencetak KTP di kecamatan masing-masing tanpa harus antre di MPP,” ujar Reddy.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pelayanan cetak KTP akan diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori pemula, penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta mereka yang memiliki kebutuhan mendesak seperti untuk keperluan berobat.

Baca Juga:  Menpora Erick Thohir Fokus Bangun Pemuda dan Olahraga menuju Prestasi Dunia

Selain itu, pelayanan juga diberikan bagi masyarakat yang KTP-nya hilang, rusak, maupun yang memerlukan perubahan elemen data.

Reddy juga menegaskan, KTP elektronik yang diterbitkan berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan meskipun di fisik kartu masih tercantum masa berlaku.

Baca Juga:  Koramil Rungkut Pantau Distribusi Makan Bergizi Gratis di 9 Sekolah

Menurut Reddy, dengan adanya tambahan hibah blangko KTP dari pemerintah pusat ini, maka mulai, Jumat (19/9/2025), perekaman dan pencetakan KTP sudah bisa dilakukan di 18 kantor kecamatan.

“Dan yang paling penting, semua layanan adminduk termasuk rekam dan cetak KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bersifat gratis, tanpa dipungut biaya. Kalau sampai ada, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan,” tutup Reddy. (sat)