Berita Sidoarjo
Ribuan Pelanggar Operasi Patuh Semeru 2025 Antre Ambil Bekas Tilang di Kejaksaan Negeri Sidoarjo

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Ribuan pelanggar yang terjaring Operasi Patuh Semeru 2025, yang digelar, 14-27 Juli 2025, memadati Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (1/8/2025).

Total ada 2.600 pelanggar yang masuk dalam gelombang minggu pertama yang mengambil berkas tilang berupa SIM, STNK maupun kendaraan. Beberapa warga mengaku datang ke kantor Kejari Sidoarjo sejak pagi.

Salah satunya adalah Nur Solikah, warga Kecamatan Buduran. Ia datang ke kantor Kejari sejak pukul 06.15. “Saya datang mengawali, namun sudah mendapat nomor antrean seratus lebih,” ucapnya.

Nur mengaku ditilang polisi saat memutar balik di Jalan Pahlawan depan City Plaza Sidoarjo. “Saat itu keburu menjemput anak saya. Ini tadi kena denda Rp 75 ribu,” terangnya.

Baca Juga:  Operasi Patuh 2025 di Sulawesi Selatan Tekan Angka Lakalantas hingga 26,77%

Pada pukul 07.45, Nur nampak keluar dari gedung kantor Kejari dengan membawa STNK yang sempat ditilang.

Hafidi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuturkan, hari ini, berkas tilang yang diterima dari PN Sidoarjo sebanyak 2.600 berkas. “Untuk mengantisipasi membludaknya warga, kami membuka empat loket. Jam layanan kami buka sampai jam tiga sesuai waktu operasional bank,” tutur Hafidi.

Baca Juga:  Satlantas Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Patuh Semeru 2025 bagi Pengendara Patuh
Baca Juga:  Cegah Potensi Kecurangan, PKKMB Unair Terapkan Teknologi Face Recognition

Bagi lansia serta ibu hamil, pihak Kejari menyediakan tempat duduk prioritas. “Bagi lansia dan ibu hamil tinggal duduk saja, petugas akan datang. Jadi tidak perlu mengantre,” jelasnya.

Menurutnya, mayoritas pelanggar adalah pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus atau membonceng lebih dari satu orang serta tidak membawa STNK maupun SIM.

Menurut data Satlantas Polresta Sidoarjo, tilang yang dikeluarkan pada Operasi Patuh Semeru 2025 sebanyak 12.922 yang terbagi dalam tiga minggu jadwal pengambilan.

“Meskipun tanggalnya telah ditetapkan pada surat tilang, namun pengambilan berkas tilang tidak harus pada tanggal tersebut. Bisa di lain hari. Tidak ada biaya tambahan,” tutup Hafidi. (sat)