Berita Sidoarjo
32 Pengusaha Korban Lumpur Porong Berharap Pelunasan Ganti Rugi
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Puluhan Pengusaha anggota Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menggelar doa bersama di tanggul penahan lumpur Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Sabtu (31/5/2025). Mereka berharap pemerintah segera melunasi aset tanah dan pabrik mereka yang telah terendam lumpur sejak 19 tahun silam.
Doa bersama diikuti 32 pengusaha. Mereka menaiki tanggul di titik 21 Desa Siring sekitar pukul 10.00 WIB. Sebuah tumpeng disediakan dalam kegiatan ini. Usai berdoa, para pengusaha ini menyampaikan harapannya.
Ketua GPKLL, Ritonga, berharap kepada pemerintah agar menyamakan dengan korban lumpur lain yang telah menerima pelunasan.
“Kami mengharapkan pada pemerintahan yang baru agar apa yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya terhadap warga korban lumpur juga diperhatikan kepada kami para pelaku usaha. Kami sama-sama korban,” ucap Ritonga.
Ia menyebutkan total nilai ganti rugi yang belum dibayarkan kepada 32 pengusaha mencapai lebih dari Rp 800 miliar.
“Pernah waktu itu kami diberi uang muka sekitar 20 persen, seperti saya dapat Rp 5 miliar, padahal nilai tanah dan bangunan perusahaan saya mencapai Rp70 miliar sampai Rp80 miliar. Total semuanya Rp 800 miliar,” terangnya.
Ia menambahkan, sesuai Putusan MK Nomor 83 Tahun 2013, tidak boleh ada dikotomi dalam penanganan korban Lapindo, baik warga maupun pelaku usaha.
“Kalau ganti rugi warga sudah dibayar, pengusaha juga harus. Kami semua sama-sama korban lumpur Lapindo,” tegas Ritongga yang merupakan pengusaha arloji.
Pengusaha lain yang mengikuti doa bersama adalah Dwi Cahyani, yang akrab disapa Yeyen. “Nilai ganti rugi saya sekitar Rp 17 miliar. Kami sudah ke mana-mana, belum ada yang mampu menyelesaikan masalah ini. Kami berharap pemerintahan baru bisa memberikan solusi nyata,” harapnya.
Jhoni, pengusaha korban lumpur yang lain sangat berharap ganti rugi segera ia terima. “Saya malah sama sekali belum menerima ganti rugi,” kata pengusaha rotan ini. (sat)



