Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo yang berada di Jalan Raya Juanda Sidoarjo memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai yakni rokok ilegal pereode Juli 2016 hingga Maret 2017.
Barang rokok yang dimusnahkan tersebut berupa rokok ilegal sebanyak 2.905.989 batang dengan nilai Rp 1.763.922.950. Rinciannya jenis SKM dan SPM 2.904.549 batang dan SKT 1.440 batang. Selain itu juga mengamankan cukai palsu senilai Rp 922.644.160. Apabila rokok ilegal tersebut berhasil diedarkan negara akan mengalami kerugian Rp 1.175.425.564.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Nur Rusydi mengatakan, pemusnahan rokok ilegal periode Juli 2016 hingga Maret 2017 berasal dari tiga kota, Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto.
“Pemusnahan hasil penindakan barang milik negara berupa barang kena cukai ini dari tiga kota Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto,” kata Nur Rusydi kepada wartawan, Senin (21/8/2017).
Menurut Nur Rusydi, alasan barang ilegal berupa rokok tersebut ditindak karena melanggar ketentuan cukai yang tidak sesuai dengan pasal 66 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
“Rokok ilegal ini tidak dilengkapi dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai bekas dan pita cukai tidak peruntukannya,” tegas Nur.
Nur menjelaskan KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dari hasil penindakan rokok ilegal mengalami peningkatan dengan rincian untuk tahun 2016. Jumlah penindakan 12 kali, rinciannya 428.430 bungkus, 10.834.000 batang dengan nilai Rp 6.500.399.000 dan nilai cukainya Rp 3.298.678.000.
Sementara pada 2017 mengalami peningkatan jumlah penindakan 27 kali dengan rincian jumlah bungkus 662.089, jumlah batang 13.241.720 senilai Rp 8.389.275.895 dan nilai cukainya Rp 4.236.862.615.
“Hasil penindakan pada 2017 naik 225 persen, jumlah bungkus 154,5 persen, jumlah batang naik 122 persen, jumlah nilai barang naik 129 persen, serta nilai cukai naik 128 persen,” jelasnya.
Nur menambahkan KPPBC Sidoarjo dalam pelaksanaan penindakan ini selalu bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan serta instansi terkait. Dalam penindakan dilakukan di pasaran, pengiriman melalui ekspedisi, serta di wilayah perusahan pembuatan rokok ilegal.
“Kami juga akan meningkatkan sinergi dengan Kepolisian dan TNI untuk melaksanakan penindakan. Sampai saat ini sudah ada sembilan tersangka,” tandasnya. (pn)