Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 660.000 Batang Rokok Ilegal
MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Bea Cukai Makassar di awal 2025, kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 660.000 batang.
Operasi pengawasan rutin ini, aktif dilaksanakan sebagai wujud komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok illegal. Sekaligus upaya dalam meningkatkan kepatuhan pengguna jasa khususnya di bidang cukai.
Penindakan tersebut, berawal dari kecurigaan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar saat sedang melaksanakan pengawasan rutin Barang Kena Cukai (BKC) di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, tim selanjutnya melakukan pemeriksaan. Alhasil, ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diduga rokok ilegal.
Jumlahnya sebanyak 40.000 batang BKC HT jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan 620.000 batang BKC HT jenis SPM tidak dilekati pita cukai. Total rokok tersebut, sebanyak 660.000 batang.
Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, diketahui barang hasil penindakan tersebut berupa SKM Merek Smith Menthol tidak dilekati pita cukai, SKM Merk Smith Full flavour tidak dilekati pita cukai dan SKM Merk Clover dilekati pita cukai palsu.
Perkiraan nilai barang Rp1.029.700.000 dan potensi kerugian negara Rp 676.272.300. Selanjutnya atas barang tersebut, dilakukan pencegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai community protector, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menjaga masyarakat dari peredaran BKC ilegal.
Termasuk kata Ade Irawan, mengoptimalkan penerimaan sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Walaupun berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengedarkan barang ilegal, Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi,” tegas Ade Irawan, Rabu (22/1/2025).
Ade Irawan menyebut, rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai Barang Kena Cukai (BKC), berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
“Berdasarkan Undang-Undang tentang cukai, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tandas Ade. (jup)