Realisasi Penerimaan Negara Bea Cukai Makassar Lampaui Target
MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Realisasi penerimaan negara tahun 2024 pada Kantor Bea Cukai Makassar melampaui target. Baik dari Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menjelaskan, dari yang ditargetkan sebesar Rp 394.769.187.000, realisasinya mencapai Rp402.936.220.000 atau tercapai 102,07 persen. Sehingga melampaui atau over target sebesar 2,07 persen.
Rinciannya, Bea Masuk sebesar Rp287.792.725.000 dari target Rp286.244.730.000 atau tercapai 100,54 persen, Bea Keluar sebesar Rp79.518.232.000 dari target Rp75.899.499.000 atau tercapai 104,77 persen dan Cukai sebanyak Rp35.625.263.000 dari target Rp32.624.958.000 atau tercapai 109,20 persen.
Disebutkan Ade Irawan, keberhasilan ini tak terlepas dari kerja keras seluruh personel dan kerja sama instansi terkait. Termasuk juga bantuan dari media massa.
“Media adalah mitra terbaik. Baik media cetak, elektronik, dan online. Semuanya sangat membantu dalam pencapaian selama 2024 lalu,” terang Ade Irawan, Kamis (16/1/2025).
Lebih lanjut Ade Irawan mengatakan, ada juga beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan bidang pengawasan. Adapun jenis pelanggarannya berupa rokok sebanyak 988 penindakan dengan jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) sebanyak 6.820.360 batang.
“Dengan nilai barang jutaan batang rokok itu sebesar Rp 9.750.705.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.779.538.368,” kata Ade Irawan.
Kemudian lanjut Ade, jenis pelanggaran Hasil Tembakau (HT) ada dua penindakan dengan jumlah BHP 113.000 gram, nilai barang Rp 6.215.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.130.000.
Selanjutnya kata Ade, jenis pelanggaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ada 88 penindakan dengan jumlah BHP 2.331,40 Liter dan nilai barang 1.005.783.000. Sementara untuk potensi kerugian negaranya sebesar Rp 300.871.670.
“Sementara jenis pelanggaran berupa barang impor (barang penumpang dan barang kiriman), ada 20 penindakan. Jumlah BHP 20 paket dengan nilai barang Rp 130.998.000,” lanjut Ade.
Selain itu Ade menyebut, ada pula jenis pelanggaran berupa impor umum ada dua penindakan dengan BHP 11.458 pcs berupa tekstil dan mesin. Adapun nilai barang sebesar Rp 697.775.630.
Sementara jenis pelanggaran Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) sebanyak 23 penindakan, dengan BHP 23 paket berbagai jenis NPP. Adapun totol nilai barang sebesar 55.960.000,” sebutnya.
“Untuk Ultimum Remidium (UR) sepanjang 2024 ada 58 perkara, dengan total nilai UR sebesar Rp 1.278.834.000. Dimana untuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp7.081.540.038,” tutupnya. (jup)