Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 86,9 Milliar

SIDOARJO, SURYAKABAR com – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Secara simbolis, pemusnahan digelar di halaman depan Kantor Bea Cukai Juanda, Jumat (29/11/2024).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sumarna mengatakan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan atas barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor, termasuk barang yang terindikasi sebagai barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Musnahkan 10,4 Juta Batang Rokok dan Minuman Alkohol Senilai Rp13 Miliar

Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini terdiri dari berbagai komoditas, seperti rokok ilegal, obat-obatan terlarang, kosmetik tanpa izin edar, hingga produk-produk kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp 14.476.530.054. Selanjutnya barang-barang tersebut akan dimusnahkan di Mojokerto,” imbuh Sumarna.

Menurutnya, selama periode Januari hingga November 2024, Bea Cukai Juanda berhasil menindak 422 barang ilegal dengan perkiraan nilai mencapai lebih dari Rp 86.953.183.000, yang terdiri dari berbagai jenis komoditas, antara lain minuman mengandung alkohol, rokok tanpa pita cukai, tekstil, serta narkotika dan psikotropika.

Baca Juga:  Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai
Baca Juga:  Sosialisasi Pilkada 2024 dengan Bahasa Lokal, Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Lumajang

“Pemusnahan kali ini menggabungkan barang-barang berbahaya, seperti sabu, narkotika, serta produk lainnya yang tidak memenuhi standar hukum. Proses pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah, PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan ramah lingkungan,” terangnya.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan ilegal, yang berpotensi merusak perekonomian negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Bea Cukai Juanda menegaskan, akan terus berkomitmen untuk mengawasi peredaran barang-barang impor dan ekspor yang melanggar aturan.

“Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas sistem kepabeanan dan memastikan barang yang beredar di masyarakat sudah sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Sumarna. (sat)