Pemohon SIM Wajib Lampirkan Kartu Kepesertaan JKN Mulai 1 November 2024

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Pemohon yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan di Indonesia, diwajibkan untuk melampirkan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat. Ketentuan itu mulai berlaku 1 November 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin mengatakan, persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

“Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang 2023 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang mengarahkan 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung Program JKN,” ujar Hernina, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Malang Gandeng Poltekkes Kemenkes, Sukseskan Program JKN

Hernina menjelaskan, alasan dikeluarkannya instruksi ini karena negara ingin memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sehingga, Polri menindaklanjuti dengan Perpol yang mengharuskan bukti kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM.

“Namun, kami juga memastikan bahwa BPJS Kesehatan berusaha memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan ini, khususnya bagi yang belum terdaftar sebagai peserta JKN,” jelas Hernina.

“Untuk masyarakat yang belum memiliki kepesertaan JKN dan hendak mengurus SIM, bisa mendaftar secara online melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, jadi tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” sambungnya.

Baca Juga:  Pjs Bupati Sidoarjo M Isa Anshori Lepas Kontingen Pelajar ke Popda dan Peparpeda Jatim 2024 di Bangkalan, Target Juara Umum

Hernina memastikan, setelah melakukan pendaftaran melalui layanan PANDAWA, masyarakat akan menerima Virtual Account (VA) sebagai bukti registrasi. VA ini juga dapat digunakan sebagai syarat pengurusan SIM, meskipun kepesertaan JKN belum aktif sepenuhnya.

“Misalnya, peserta mandiri baru pertama kali mendaftar, mereka harus menunggu tenggang waktu 14 hari untuk membayar iuran pertama agar kepesertaan aktif. Namun, VA yang muncul setelah pendaftaran cukup untuk memenuhi syarat pengurusan SIM,” ungkapnya.

Hernina menyebut, selain layanan PANDAWA, BPJS Kesehatan menyediakan kanal pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstore atau App Store. Prosesnya sama, setelah mendaftar akan muncul VA yang dapat dicetak dan digunakan sebagai bukti kepesertaan JKN saat mengurus SIM.

Baca Juga:  Siswa SMAN 1 Sidoarjo Raih Mister Jatim Ambassador

“Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan,” terangnya.

Terpisah, Kanit Regident Satpas Colombo, AKP Sigit Eka Sahudi SH mengatakan, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 terkait Penandaan dan Penerbitan SIM Pasal 9 Ayat 5 serta surat telegram Korlantas ST2355 tertanggal 24 Oktober 2024.

“Berdasarkan aturan tersebut, mulai 1 November 2024, uji coba akan kami lakukan untuk penerapan persyaratan ini. Satlantas Polrestabes Surabaya melalui Satpas Colombo menganjurkan masyarakat agar memastikan semua persyaratan lengkap, termasuk surat psikologi, surat kesehatan, serta asli atau fotokopi kartu peserta JKN, baik yang sudah aktif maupun yang belum aktif,” katanya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih mudah terdaftar dalam Program JKN serta mendukung tercapainya jaminan kesehatan nasional yang menyeluruh. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat cakupan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, sambil memastikan pengurusan SIM lebih tertib dan terintegrasi. (aci)