Kasus Penemuan KIS di Blitar Ditangani Polrestabes Surabaya dan Dipantau BPJS

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Publik di Blitar dikagetkan dengan penemuan ratusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang hanyut di sungai wilayah Dusun Rejosari, Gandusari, Blitar, 23 Juli 2017. Kasus yang diselidiki Polres Blitar itu kini dilimpahkan pada Polrestabes Surabaya. Bahkan penemuan KIS yang menjadi salah satu program sosial Presiden Joko Widodo itu juga dipantau BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

“Memang ada dugaan tindak pidana dari pembuangan KIS di Blitar ini. Setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada locus delicti di Kota Surabaya maka secara SOP kami menerima limpahan kasus ini,” kata Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal, Kamis (3/8/2017) ditulis Kominfo Jatim.

Kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Blitar ke Polrestabes Surabaya yang nantinya akan dikerahkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya. “Yang jelas dugaan pemalsuan surat kepada KIS bermuara kepada kepentingan masyarakat kecil akan kami proses hukum. Ini program pemerintah untuk masyarakat kecil, kepolisian harus mengawal ketat,” ujar Iqbal.

Melihat kasus itu, BPJS Kesehatan memastikan akan mengawal proses hukum kasus pembuangan KIS tersebut. “Hari ini kami berkunjung ke Polrestabes Surabaya untuk memantau perkembangan proses hukum kasusnya,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Seperti diketahui, kasus berawal dari penemuan sebanyak 148 KIS milik warga Surabaya di sebuah sungai Blitar oleh warga setempat. Kartu-kartu tersebut diketahui masih aktif milik ratusan warga di Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Polisi telah menetapkan tersangka berinisial WH, usia 28 tahun, kurir perusahaan jasa ekspedisi JNE Cabang Surabaya, sebagai pelaku pembuangan.

Menindaklanjuti pembuangan ratusan KIS yang masih aktif milik ratusan warga Surabaya, Fachmi mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya, serta Kelurahan Siwalankerto dan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo Surabaya, agar tetap mengakomodasi pelayanan kesehatan pemilik kartu-kartu tersebut.

“Nama-nama mereka telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – KIS Penerima Bantuan Iuran (PBN). Meski belum dapat menunjukkan KIS karena terkait kasus ini, agar tetap dapat dilayani dengan menunjukkan kartu identitas lain selama status kepesertaannya aktif dengan cukup menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Keluarga atau Akte Kelahiran,” tuturnya. (mer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *