KAI dan Kejati Jatim Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Atas Kereta Api

SURABAYA, SURYAKABAR.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Keuangan Negara dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Penandatanganan ini dilakukan Executive Vice President (EVP) KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo, Vice President KAI Daop 7 Madiun Suharjono, Vice President KAI Daop 9 Jember Hengky Prasetyo, dengan Kepala Kejati Jatim Dr Mia Amiati SH MH.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di dalam Kereta Api Istimewa (KAIS) pada perjalanan dari Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Malang.

Pelaksanaan ini berlangsung dengan serius, namun santai dan terasa secara kekeluargaan, sembari menikmati pemandangan perjalanan dari dalam KAIS.

Baca Juga:  Penumpang Kereta Api dari Stasiun Malang Meningkat 36 Persen pada Liburan Panjang Idul Adha 2024

Sebagai informasi, KAIS ini memiliki beberapa fasilitas pendukung tambahan, seperti ruang lounge, ruang rapat, ruang bagasi, musala, mini bar, serta dapat melihat kabin masinis sembari duduk di sofa.

Wisnu mengatakan, penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Baca Juga:  Mahasiswa Universitas Brawijaya Presentasi Pancasila di Kampus Ternama Jerman
Baca Juga:  Kakanwil DJP Jatim II Resmikan TPT KPP Madya Sidoarjo yang Berkonsep Pelayanan Ramah Wajib Pajak

Menurutnya, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini, meliputi penyelesaian permasalahan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Selain itu, juga berkolaborasi dalam peningkatan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi.

”Di samping itu, juga berkonsultasi dalam bidang hukum maupun pendapat hukum dan pendampingan hukum, serta penyelamatan dan pemulihan aset negara,” ujar Wisnu, Rabu (10/7/2024).

Wisnu menjelaskan, dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut, KAI sering mengalami berbagai kendala.

”Sehingga, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif. Harapannya, segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *