Pengadilan Negeri Kendari Vonis Pengemplang Pajak

KENDARI, SURYAKABAR.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan putusan di pengadilan (memvonis) atas kasus pidana perpajakan terhadap terdakwa Wardan, pengusaha pengangkutan hasil tambang PT Bumi Sultra Jaya, Sulawesi Tenggara.

Pengusaha ini tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut jo. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terkait perusahaan miliknya.

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan dengan nomor perkara 373/Pid.Sus/2023/PN Kdi, Wardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut untuk Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Maret 2018 dan Masa Pajak Juni 2018 sampai dengan Desember 2019, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Maret 2018 dan Masa Pajak Juni 2018 sampai dengan Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa.

Terhadap perbuatannya tersebut, Wardan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.4.308.472.793, dan diputuskan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim II Gandeng Gergatin Edukasi Perpajakan Peringati Hari Disabilitas Internasional
Kejari Kendari menyelamatkan uang negara Rp 4,3 Miliar dari terdakwa Wardan sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Foto: Instagram@kejari_kendari.

Majelis Hakim PN Kendari memvonis Wardan dengan pidana penjara enam bulan dan denda sebesar dua kali kerugian negara atau Rp.8.616.945.586.

Terhadap vonis tersebut, Wardan harus melunasi denda dalam waktu satu bulan. Jika tidak dilunasi, maka harta benda Wardan akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar denda pemulihan kerugian negara.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi jumlah denda, maka Wardan dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan.

Majelis Hakim PN Kendari juga memerintahkan Wardan ditahan dan uang titipan senilai Rp.4.308.500.000 pada Kejaksaan Negeri Kendari dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang jumlah denda.

Demikian juga tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 02208 seluas 412m2 di Desa Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan SHM dengan Nomor 00122 seluas 7.572m2 di Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dirampas untuk negara.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim I Sosialisasi Perpajakan kepada Disabilitas Pelaku UMKM
Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim II Gelar Sosialisasi dan Koordinasi Agen LPG Karesidenan Madiun

Sebelumnya terhadap terdakwa Wardan pada tahap penyelidikan dan penyidikan, Wardan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp.1.671.880.235, yang menurut peraturan perpajakan diperhitungkan setengah bagian. Sehingga kerugian negara yang belum dikembalikan Wardan hingga diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) kepada
Kejaksaan Tinggi Sultra sebesar Rp.4.308.472.793.

Pada tahap persidangan, Senin (13/11/2013) Kejaksaan Negeri Kendari telah menjalankan perintah Jaksa Agung dengan merampas uang Rp.4,3 Miliar dari terdakwa Wardan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Dengan kasus ini menegaskan adanya sinergi yang kuat antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap dan menangani pidana perpajakan untuk menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak senantiasa mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak, karena akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *