Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim I Amankan 9 Juta Rokok Ilegal
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I dalam menggelar operasi Patuh Ampadan I, 15 Mei hingga 10 Juni 2017 berhasil mengamankan 9.926.744 batang rokok ilegal dari KPBC Madiun, Pasuruan, Tanjung Perak, Juanda, Gresik, Sidoarjo, Bojonegoro senilai Rp 2.998.498.420.
Kakanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I, Decy Arifinsjah mengatakan, modus pelaku dengan menggunakan pita cukai yang sudah terpakai, menggunakan cukai palsu, dan menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya.
“Dalam operasi Ampadan I ini Kanwil DJBC Jatim I telah mengamankan enam tersangka, dua dari Pasuruan dan empat dari Gresik. Kami juga mengamankan barang bukti yakni 9.926.744 batang rokok ilegal senilai Rp 2.998.498.420 dan empat rim pitai cukai palsu sebanyak 2169 lembar senilai Rp 77.688.374,” kata Decy Arifinsjah saat jumpa press di kantornya jalan raya Juanda Sidoarjo, Rabu (14/6/2017).
Masih kata Dacy Arifinsjah, atas penindakan di bidang cukai, telah ditindak lanjuti dengan penyidikan, memberikan sanksi administrasi berupa denda, serta dinyatakan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Tersangkan akan diberikan sanksi denda, serta barang bukti tersebut milik negara selanjutkan akan dimusnahkan,” terangnya.
Decy Arifinsjah menambahkan, untuk empat tersangka yang dari Gresik pelimpahan dari Polres Gresik yang bekerja sama dengan Polda Jatim, semua tersangka adalah penjual rokok ilegal.
“Empat tersangka dari Gresik ini semuanya adalah penjual rokok ilegal,” jelasnya. (pn)