Mulai 17 September, Daop 8 Surabaya Beri Diskon Khusus Pelanggan Disabilitas
SURABAYA, SURYAKABAR.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya memberikan diskon tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen untuk pelanggan khusus penyandang disabilitas. Diskon khusus ini diberlakukan mulai 17 September 2023.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, diskon tersebut sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan KAI khususnya penyandang disabilitas. Selain itu, penerapan tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas, juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan.
“Diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September,” ujar Luqman melalui keterangannya di Surabaya, Selasa (12/9/2023).
Luqman menjelaskan, untuk mendapat reduksi tiket bagi penyandang disabilitas, yakni wajib melakukan registrasi di Customer Service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
“Kemudian, registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas,” jelasnya.
Selanjutnya, registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas, KTP asli dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan. Selain itu, registrasi reduksi dilakukan hanya sekali, selanjutnya pelanggan dapat melakukan pembelian tiket KA jarak jauh melalui aplikasi Access paling lama H-45 atau melalui loket stasiun.
“Bagi pelanggan penyandang disabilitas wajib menunjukkan identitas KTP asli ataupun surat keterangan asli penyandang disabilitas saat proses boarding dan pemeriksaan tiket di atas kereta api,” ungkapnya.
Namun, lanjut Luqman, perlu diingat, pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
“Dengan adanya pemberian tarif reduksi, diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api dengan aman, nyaman dan tepat waktu,” pungkasnya. (aci)