DJP Jatim I, II, dan III Sosialisasikan Perpajakan kepada Perum Perhutani Jatim
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II dan III secara bersama menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Bidang Perpajakan Perum Perhutani Lingkup Divisi Regional Jawa Timur yang diselenggarakan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur di Insumo Hotel Kota Kediri, Selasa (18/7/2023).
Kegiatan ini dihadiri pengurus seluruh KPH di Lingkungan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur. Acara dibuka Nur Budi Jono, Kepala Departemen SDM, Umum, IT, dan Keuangan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan Heru Susilo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II.
“Divre Jawa Timur ada 23 KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) dan menguasai hampir 1,1 hektare hutan dan akan ada program Kelola Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), dalam program ini hampir 50% akan dikelola oleh regulator (pemerintah), sehingga diperlukan pemahaman pajak secara benar,” ujar Nur Budi Jono saat memberi sambutan.
Sementara Heru Susilo menyampaikan, adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan menandakan, peraturan perpajakan sangat dinamis dan cepat berubah.
“Tapi tidak perlu khawatir, Direktorat Jenderal Pajak akan senantiasa dan dengan senang hati mendampingi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan sosialisasi dan lain sebagainya,” tutur Heru Susilo.
Sosialisasi Bidang Perpajakan Perum Perhutani Lingkup Divisi Regional Jawa Timur dibagi dua sesi. Wawan Darmawan, Wiwit Sukendri, dan Michael Wisnu Wardana selaku Fungsional Penilai Kanwil DJP Jawa Timur II menjadi narasumber pada sesi pertama dengan materi terkait Pendaftaran dan Pelaporan SPOP, Pengisian SPOP, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan.
Sesi kedua disampaikan materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan narasumber Abdul Muis Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur I, Siti Rahayu Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur III, dan dimoderatori Arif Anwar Yusuf Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur II.
Selama kegiatan berlangsung, para audiens sangat antusias menyimak materi yang disampaikan para narasumber dan banyak yang mengajukan pertanyaan terkait masalah-masalah teknis perpajakan yang sering ditemui di lapangan.
Kegiatan ini merupakan sinergi antara Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III dengan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.
Seiring adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur terkait perpajakan utamanya pengenaan PPh, PPN dan PBB di sektor perhutanan. (es)