PNS Sidoarjo Kena OTT Terkait Perijinan
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan AA (55), Staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Sekretariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo, Jumat (12/5/2017).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, peran tersangka sebagai orang dalam. Namun, ia mampu melakukan proses perijinan dengan cepat, tentunya dengan adanya uang.
“Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, mengurus surat perijinan tidak selesai-selesai, ternyata dalam pengurusan harus dengan uang,” kata Kompol Muhammad Harris pada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (13/5/2017).
Warga Desa Kupang Kecamatan Jabon itu berani mematok tarif dalam pengurusan perijinan. “Untuk SIUP meminta biaya Rp 250 ribu hingga Rp 700 ribu. Untuk ijin prinsip, ia meminta biaya Rp 2 juta. Untuk ijin limbah B-3, ia meminta Rp 2 juta dan IMB, meminta biaya Rp 1,5 juta,” tambah Kompol Muhammad Harris.
Masih kata Kompol Muhammad Harris, tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini mengaku perbuatannya yang sudah dilakukan dua tahun tanpa melibatkan orang lain. Kendati begitu, Kompol Muhammad Harris akan tetap mengembangkan kasus ini.
“Kami mengamankan beberapa amplop berisi uang tunai. Ada yang isinya Rp 700 ribu, Rp 1 juta, dan Rp 5 juta,” urainya.
Kompol M.Harris menambahkan, atas perbuatannya, PNS yang diangkat pada 1992 ini akan dijerat dengan pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (pn)