Diskominfo Sidoarjo Gelar Bimtek Wartawan
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Sekitar 100 wartawan yang bertugas di Sidoarjo mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo di Jogjakarta, 17-18 November 2022.
Tiga narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Indonesia Asmono Wikan, Ketua DPRD Sidoarjo Usman dan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Rizza Ali Faizin.
Kegiatan dibuka Plt. Kadis Kominfo Sidoarjo Didik Tri Wahyudi mewakili Bupati Sidoarjo. Ia mengapresiasi rekan-rekan pers yang selama ini telah memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, selama ini hubungan pemerintah dengan media sudah harmonis. Hubungan seperti ini akan terus ditingkatkan. Pasalnya ia menyadari media massa merupakan jembatan informasi antara pemerintah dengan masyarakat.
“Hubungan harmonis yang telah terjalin ini mampu saling menguatkan antara pemerintah dan media agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan dan berimbang. Hubungan kemitraan ini harus terus dilakukan dengan prinsip mengawal demokrasi untuk kepentingan publik,” ucapnya, Kamis (17/11/2022) malam.
Kedepannya ia berharap, dengan penguatan kemitraan ini, media bisa bersinergi dengan pemerintah untuk turut memberikan supporting tiga agenda utama Presidensi G20 dalam memperkuat arsitektur kesehatan global, transformasi ekonomi berbasis digital dan transisi energi.
Dikatakannya hilir dari penguatan kemitraan media seperti ini selain untuk kerangka Presidensi G20 juga sebagai upaya percepatan pemulihan global pasca pandemi Covid 19, dengan semangat pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat.
“Saya yakin sekali dengan kondisi Kabupaten Sidoarjo yang aman dan kondusif, dengan didukung pemberitaan media yang positif dan edukatif, percepatan pembangunan dapat terwujud dengan baik,” ucapnya.
Ia melanjutkan, sinergitas pemerintah dan media juga tidak terlepas dari pijakan kebebasan pers yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1. Bunyinya bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Oleh sebab itu ia meminta ekosistem kebebasan pers di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus dirawat dan jaga bersama. Dukungan dan kritikan memang harus dilakukan, karena itu sudah menjadi tugas pers.
“Negara kita didukung empat pilar demokrasi yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Pers,” jelasnya.
Ia mengajak para insan pers untuk tidak perlu ragu-ragu dalam menjalankan tugas dan profesinya. Ia akan hormati kebebasan insan pers dalam menjalankan tugas. Ia percaya, insan pers di Sidoarjo akan menjalankan tugas dengan profesional, serta penuh rasa tanggung jawab dan berlandaskan pada kode etik jurnalistik.
Dirinya menyampaikan, perkembangan teknologi yang begitu cepat tidak bisa dihindari. Transformasi dari konvensional ke era digital ini juga dialami media massa.
Cepatnya perkembangan media harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas jurnalisnya. Peran Dewan Pers menjadi sangat penting dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan.
“Karena itu saya mendorong agar media massa yang bertugas di lingkungan Pemkab Sidoarjo berupaya memenuhi peraturan sebagaimana yang dipersyaratkan Dewan Pers,” pintanya.
Ia menekankan kembali agar rekan-rekan pers benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik. Ia meminta untuk memastikan informasi yang dihasilkan adalah informasi yang akurat dan terpercaya, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga mampu memberikan pendidikan dan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Untuk itulah, sinergitas antara pemerintah dan media harus terbangun dengan harmonis. Karena pada dasarnya media dengan pemerintah adalah hubungan kemitraan. Pemerintah sebagai motor penggerak yang menjalankan roda pembangunan membutuhkan media untuk mewartakan dan mengawal kebijakan,” imbuhnya. (sat)