Kementerian Ketenagakerjaan Terus Tanggulangi Tuberkulosis di Tempat Kerja
JAKARTA, SURYAKABAR.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah dan terus terlibat aktif dalam menanggulangi Tuberkulosis (TB) sebagai upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam mencegah dan mengendalikan timbulnya tuberkulosis di tempat kerja.
Keterlibatan Kemnaker juga sebagai bentuk dukungan terhadap program penanggulangan TB nasional, yaitu eliminasi TB pada 2030 dan Indonesia bebas TB pada 2050.
Demikian disampaikan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang secara virtual, Kamis (10/11/2022) pada acara High Level Meeting Tuberculosis 2022.
Dirjen Haiyani mengatakan, dalam menanggulangi TB di tempat kerja, Kemnaker telah melakukan identifikasi risiko tinggi tuberkulosis di tempat kerja dengan menggunakan formulir skrining tuberkulosis di enam wilayah.
BACA JUGA:
Identifikasi di enam wilayah tersebut yaitu Jawa Tengah terhadap 1.050 pekerja di tiga perusahaan, Jawa Barat terhadap 2.719 pekerja di lima perusahaan, DKI Jakarta terhadap 100 pekerja di dua perusahaan, Jawa Timur terhadap 327 di tiga perusahaan, Sumatera Utara terhadap 150 pekerja di tiga perusahaan, dan Banten terhadap 409 pekerja di satu perusahaan.
“Jadi kalau ditotal, identifikasi dengan skrining tuberkulosis telah dilakukan kepada 4.755 pekerja di 17 perusahaan,” kata Dirjen Haiyani.
Selain identifikasi, Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi pencegahan dan pengendalian kasus TB serta strategi DOTS di tempat kerja kepada pekerja di tiga wilayah, yaitu Banten terhadap 35 pekerja di satu perusahaan, Nusa Tenggara Barat terhadap 70 pekerja di 53 perusahaan, dan DKI Jakarta terhadap 15 pekerja di perusahaan.
“Ibu Menteri Ketenagakerjaan bersama-sama dengan ibu-ibu OASE sudah menghadiri sekaligus mendampingi Ibu Negara pada kegiatan ini, dan mendapat respons yang cukup tinggi dari perusahaan,” ucapnya.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi penanggulangan TB di tempat kerja ini akan dilanjutkan pada 2023 di lima wilayah dengan sasaran ribuan pekerja. (*)