Pemkab Blitar Gelar Sosialisasi Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa
BLITAR, SURYAKABAR.com – Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar rapat sosialisasi peraturan Bupati No.9 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi atau kurang mampu dan tentang pentasyarufan zakat yang dipimpin Asisten I Tuti Komariyati didampingi Kabag Kesra, Ketua MUI dan Ketua Baznas. Sosialisasi diikuti seluruh camat dan Kades di lingkungan Pemkab Blitar bertempat di Pendopo SAP, Rabu (20/4/2022).
Tuti mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bagian Kesra akan melakukan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi atau kurang mampu. Penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa adalah mahasiswa jenjang Strata I dan Diploma IV.
BACA JUGA:
“Terkait persyaratan bagi mahasiswa yang berhak menerima bantuan biaya pendidikan salah satunya memiliki kartu tanda penduduk Kabupaten Blitar dan berdomisili sekurang-kurangnya dua tahun berturut turut,” ujarnya.
Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa adalah bantuan yang diperuntukkan sebagai penunjang pendidikan.
Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi atau kurang mampu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung keunggulan daerah. (*)