Karantina Pertanian Surabaya Gagalkan 265 Ekor Satwa Tanpa Dokumen Masuk Surabaya

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan masuknya ratusan satwa tanpa dokumen yang terdiri 264 ekor burung berbagai jenis dan satu ekor walabi asal Papua ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (16/2/2022).

“Kami sebelumnya sudah mendapatkan informasi mengenai kapal dari Timika yang membawa sejumlah burung tanpa dokumen. Kabarnya kapal itu sandar di Tanjung Perak dini hari,” ujar Tetty Maria, Penanggung Jawab Karantina Hewan Wilayah Kerja Tanjung Perak.

Ratusan satwa tersebut ditemukan di dalam kamar mandi kapal barang yang berlayar dari Pelabuhan Timika tujuan Surabaya.

Terdapat dua jenis burung yang dilindungi yang berhasil diamankan yakni, nuri kelam dan nuri kepala hitam. Keseluruhan satwa yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina yang telah ditetapkan.

“Burung-burung yang ditangkap bersama tim gabungan terdiri 100 ekor nuri kelam, 27 ekor pipit merah papua, 1 ekor pitohui, 21 ekor jagal papua, 55 ekor emprit merah, 1 ekor kapodang, 55 ekor emfrit, 1 ekor bayan hijau, 3 ekor nuri kepala hitam, dan seekor walabi. Total satwa yang berhasil digagalkan 265 ekor,” jelasnya.

BACA JUGA:

Di tempat terpisah, Cici Sri Sukarsih, Kepala Karantina Pertanian Surabaya mengatakan, penggagalan penyelundupan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak dengan instansi terkait.

satwa langka 1

Lebih lanjut Cici menjelaskan selama 2021 Karantina Pertanian Surabaya telah menggagalkan 33 kasus pemasukan burung illegal dengan total burung sebanyak 13.000 ekor. Sepanjang 2022 ini, penanganan kasus sebanyak 6 kali dengan toral burung 4.800 ekor.

Pelaku penyelundupan dapat dijerat pasal 40 ayst (2) Jo pasal 21 atyat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancamanya hukuman pidana 5 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Selanhutnya burung-burung tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah satwa tersebut bebas terhadap penyakit dan kemudian akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur untuk dilepasliarkan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Cici.

Cici mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan satwa liar. Ia juga serius akan mengusut tuntas setiap perbuatan penyelundupan satwa.

“Saya apresiasi kepada pejabat karantina dan semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini. Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk lapor katantina,” imbuhnya. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *