Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru Diperpanjang hingga 24 Desember 2021
LUMAJANG, SURYAKABAR.com – Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) memperpanjang status tanggap darurat bencana Erupsi Gunung Semeru hingga 24 Desember 2021. Hal itu sesuai Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/549/427.12/2021 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru.
Dalam SK tersebut diputuskan, perpanjangan status tanggap darurat bencana Erupsi Gunung Semeru selama tujuh hari, terhitung 18 – 24 Desember 2021.
Cak Thoriq juga meminta kepada Kalaksa BPBD Kabupaten Lumajang untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu dan mendesak, serta melakukan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, yang mempunyai fungsi penanggulangan bencana. Kemudian, juga mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana.
BACA JUGA:
“Mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana dampak erupsi Gunung Semeru, baik personel maupun relawan logistik dan atau peralatan,” katanya saat dimintai keterangan di Posko Media Center, Jumat (17/12/2021) dikutip laman Pemkab Lumajang.
Selain itu, Cak Thoriq juga meminta agar Kalaksa BPBD Kabupaten Lumajang meningkatkan peran masyarakat, serta dunia usaha dalam penanggulangan bencana. (*)