Pilkada Surabaya
DPT Pilkada Surabaya 2.089.027 Pemilih

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Surabaya 2020 adalah 2.089.027 pemilih.

Sebelumnya jumlah dalam daftar pemilih sementara (DPS) awalnya 2.092.926 pemilih. Namun, setelah adanya pencoretan data ganda jumlahnya menjadi 2.089.027 pemilih atau berkurang 3.899 pemilih.

“Jadi jumlah DPT 2.089.027. Rinciannya 1.016.395 pemilih laki-laki dan 1.072.632 pemilih perempuan, ” ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nafilah Astri Swarist.

Menurut dia, jumlah DPT pada Pilkada Surabaya 2020 kali ini mengalami kenaikan dibanding Pilkada Surabaya 2015 sekitar 50 ribu pemilih. Pada pilkada tersebut jumlah DPT mencapai 2.034.307.

Usai rapat pleno terbuka daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang digelar di Kantor KPU Surabaya, Jumat (16/10/2020) pagi hingga pukul 22.30 WIB, dan dihadiri
lima orang Komisioner KPU Kota Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya, 31 PPK se-wilayah Surabaya, dan LO paslon 1 dan 2, dilakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara rapat pleno tersebut.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sistem audit internal untuk meminimalisir perubahan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan umum serentak.

Di tempat terpisah, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jatim Nurul Amalia menyatakan, dari hasil penetapan DPT masing-masing KPU kabupaten/kota, jumlah pemilih hak suara di Jatim untuk Pilkada Serentak 2020 mencapai 18.615.191 pemilih.

BACA JUGA:

Jumlah ini, kata Nurul, sudah berkurang dari daftar pemilih sementara (DPS). “Berdasarkan data analisis internal kami, masih ditemukan sejumlah data ganda di DPS,” kata Nurul, Minggu (18/10/2020).

KPU kabupaten/kota pun melakukan pencoretan data ganda itu, sehingga jumlahnya berkurang. Dia mencontohkan di Surabaya, jumlah pemilih dalam DPS awalnya 2.092.926 pemilih. Setelah adanya pencoretan data ganda jumlahnya menjadi 2.089.027 pemilih atau berkurang 3.899 pemilih. Demikian juga di 17 daerah lainnya.

Nurul menjelaskan, hasil analisis itu muncul setelah KPU melakukan uji publik terhadap DPS. Dari proses itu, KPU menerima masukan dari masyarakat, data ganda muncul karena banyak masyarakat yang pindah alamat tidak melapor.

“Misalnya, orang yang awalnya tinggal di daerah A pindah ke B tidak melapor ke Dispendukcapil.
KTP orang itu masih di daerah A, namun karena tinggal di daerah B, masyarakat menyampaikan orang itu di daerah B,” kata Nurul.

Karena itulah KPU mencoret data itu, karena tidak memenuhi syarat, sehingga DPT menurun dari DPS. Untuk antisipasi kegandaan DPT ini KPU melakukan analisis antar-TPS, antarkecamatan, dan antarkabupaten/kota.

Dengan adanya proses uji publik itu, KPU juga meminimalisasi adanya potensi perubahan data DPT ke depan dengan cara melakukan audit internal. Ini memang belum pernah terjadi pada Pilkada sebelumnya.

“Segala upaya kami lakukan secara maksimal. Kali ini kami menjaring masukan dari masyarakat dengan uji publik yang ternyata mendapatkan antusiasme masyarakat. Dari situ kami lakukan analisis,” ungkapnya.

Nurul berharap data yang telah disusun KPU di masing-masing kabupaten/kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020 semakin akurat. Setidaknya, kata dia, untuk meminimalisasi perubahan DPT.

Meski demikian, Nurul mengakui, akurasi data pemilih memang tidak bisa seratus persen. Sebab, kata dia, masih adanya potensi masyarakat yang pindah KTP atau meninggal di tengah proses pendataan ini. (be)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *