PSBB Jilid 3 Mulai Berlaku, Begini Aturannya
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya yang meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik kembali diperpanjang. PSBB jilid 3 di Surabaya Raya bakal berakhir 8 Juni 2020.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, aturan dalam PSBB jilid 3 tidak jauh berbeda dengan tahap sebelumnya. Tapi kali ini peran desa/kelurahan yang akan lebih dimaksimalkan.
“Peran desa sangat penting. Nantinya juga dibantu instansi samping, tiga lapis, dari jajaran TNI-Polri dan Satpol PP,” kata Kombes Pol. Sumardji dihadapan awak media termasuk suryakabar.com di Pendopo Pemkab Sidoarjo, Selasa (26/5/2020).
BACA JUGA:
Begitu juga, lanjut Kombes Pol. Sumardji, penindakan terhadap warga yang melanggar akan langsung dilakukan dari pihak desa/kelurahan setempat. Diharapkan, penguatan di tingkat desa bisa memaksimalkan PSBB jilid 3 ini.
“Aturannya tetap sama, sesuai Perbup. Hanya saja penindakan langsung dilakukan dari pihak desa masing-masing,” terangnya.
Menurut dia, yang menjadi fokus dari PSBB jilid ketiga adalah cara mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib mengikuti aturan, sehingga diharapkan bisa menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi.
“Faktor yang perlu ditingkatkan dalam PSBB jilid 3 adalah kepatuhan masyrakat. Karena itu kami harapkan peran desa. Mengingat penyebaran Covid-19 masih tinggi,” tandasnya. (sty)