PSBB Jilid 2 di Sidoarjo, Kesadaran Masyarakat Perlu Ditingkatkan
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 di Sidoarjo akan mengacu aturan yang berlaku dalam pelaksanaan PSBB jilid 1, sesuai yang tertuang dalam Perbup No. 31 tahun 2020, tentang Pedoman PSBB Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Sidoarjo khususnya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, tim keamanan bertugas sesuai aturan PSBB yang ada saat ini.
“PSBB jilid 1, tetap dievaluasi. Selama belum ada revisi untuk PSBB jilid 2 di Sidoarjo, kami masih akan menerapkan yang lama,” kata Kombes Pol Sumardji saat ditemui awak media termasuk suryakabar.com, Selasa (12/5/2020).
BACA JUGA:
Menurut Kombes Pol Sumardji, kunci keberhasilan PSBB di Sidoarjo diukur dari peran dan partisipasi tingkat kesadaran masyarakat. Jika masyarakat masih suka bergerombol dan keluyuran yang tidak perlu, PSBB sulit diterapkan.
Kombes Pol Sumardji menambahkan, kesadaran masyarakat di tingkat kecamatan berbeda-beda. “Jika perlu diberlakukan sanksi tegas, kami siap. Tapi sebagai evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 1 di Sidoarjo, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditambah,” pungkasnya.
PSBB jilid 2 serentak berlaku di Surabaya Raya yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik mulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020. Sebelumnya, PSBB jilid 1 berlangsung 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020. (sty)