Ketua DPRD Surabaya Dilaporkan ke Badan Kehormatan

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Surabaya, Imam Syafi’i melaporkan Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono ke Badan Kehormatan (BK), Senin (4/5/2020).

Ini dilakukan karena Awi, panggilan Adi Sutarwijono diduga melakukan pelanggaran kode etik dan tata tertib (tatib), terkait penolakan usulan pembentukan panitia khusus (pansus) percepatan penanganan Covid-19.

Imam Syafi’i mengatakan, laporan ke BK ini dilakukan karena usulan pembentukan pansus percepatan penanganan Covid-19 tak ditanggapi ketua dewan. “Hari ini saya atas nama pribadi, karena aturan dari BK harus secara pribadi, melaporkan ketua DPRD Surabaya ke BK atas dugaan pelanggaran kode etik dan tatib,” ujar dia sambil menyebutkan satu per satu pasal atau tatib yang dilanggar ketua dewan.

Menurut Imam, dua minggu lalu fraksi-fraksi sudah memasukkan surat usulan ke ketua dewan, terkait usulan pembentukan pansus Covid-19. Tetapi sampai kini tidak ditanggapi.

Bahkan yang muncul adalah surat dari ketua dewan yang meminta fraksi-fraksi untuk memaksimalkan fungsi komisi-komisi.

Sebetulnya, menurut Imam, sebelum surat usulan dilontarkan, komisi-komisi sudah berjalan dan aktif memberi masukan. Bahkan, turun langsung ke lapangan.

“Hasilnya kami sampaikan ke eksekutif (Pemkot Surabaya). Tapi ternyata pemkot tidak pernah jelas. Data-data yang kami minta tidak pernah diberikan, padahal sudah dijanjikan kepada kami. Jadi, di dewan ini sengaja ada yang ditutup-tutupi dan kami juga melihat roodmap penanganan di Surabaya tidak jelas,” ungkapnya.

Imam menuturkan, bisa dilihat, Senin (4/5/2020) jumlah kasus Covid-19 sudah mencapai 500 orang lebih. Karena itu, Imam menilai pansus Covid-19 sangat penting.

Sementara di satu sisi, Imam melihat di dewan ada yang berusaha menghambat usulan pembentukan pansus tersebut.

Bahkan, lanjut Imam, dirinya membaca di salah satu media cetak, surat jawaban terkait usulan pembentukan itu adalah surat pribadi ketua dewan. Padahal di dewan, menurut Imam, adalah bersifat kolektif kolegial. Ada ketua dewan, dan tiga wakil ketua dewan.

Parahnya, surat ketua dewan itu tidak dimulai dari rapat pimpinan (rapim). Sehingga komentar ketua dewan, bertolak belakang dengan wakil ketua dewan.

Salah seorang wakil dewan menyatakan pansus Covid-19 itu sangat penting. Sedang ketua dewan justru menganggap jika keberadaan pansus Covid-19 justru akan membuat pemkot tidak fokus dalam penanganan Covid-19.

“Bagi kami pansus ini sangat penting. Kami harus bersinergi dan bersama-sama menangani Covid-19 ini agar cepat selesai,” jelasnya.

Prosedur usulan pembentukan pansus Covid-29 ini seperti apa? Imam menjelaskan, surat usulan fraksi ke ketua dewan dibawa ke rapat badan musyawarah (banmus). Baru banmus lah nanti yang memutuskan layak atau tidak usulan itu, dan selanjutnya menjadwalkan rapat paripurna. “Usulan pembentukan pansus itu minimal dua fraksi, tapi kemarin lima fraksi,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Camelia Habiba dari fraksi PKB. “Saya atas nama pribadi melaporkan pelanggaran kode etik dan tatib yang dilakukan ketua dewan,” ujar dia.

Menurut Habiba, Fraksi PKB sudah dua kali berkirim surat ke ketua dewan. Pertama, awal Maret meminta kepada ketua dewan untuk segera membentuk awalnya gugus tugas untuk membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 ini.

“Kedua (surat) beberapa hari lalu kita juga berkirim surat. Dan, sudah dijawab lewat surat yang menurut saya jawabannya melanggar kode etik dan tatib,” tandas dia.

Selain itu, Habiba mengungkapkan, hasil rapat banmus kemarin tidak kuorum tetapi ketua dewan yang juga sebagai ketua bamus memaksakan bamus tetap digelar.

“Meski hampir separo anggota banmus meninggalkan rapat yang dilakukan melalui darling, karena apa? Tidak mengakoomodir keinginan anggota bamus yang mewakili fraksi fraksi untuk segera membentuk pansus Covid-19 seperti yang diharapkan anggota dewan,” pungkasnya.

Menanggapi pelaporan dirinya ke BK, Adi Sutarwijono mengaku jika dirinya sudah menjawab surat dari fraksi-fraksi. Intinya, meminta memaksimalkan fungsi komisi-komisi. “Saya juga berpikir, kalau seandainya pansus dibentuk, kemudian memanggil pemkot, tapi komisi juga memanggil pemkot. Kalau komisi dilarang, apa haknya? Dalam tatib jelas diatur, fungsinya melakukan pengawasan,” ungkap Adi Sutarwijono.

Fungsi pansus, jelas Awi, kelengkapan alat lain. Artinya disebut lain, kalau alat kelengkapan yang sudah ada tidak berfungsi dengan baik. Dan, ini sudah diatur apalagi setiap hari juga ada rapat daring. “Saya juga tidak bisa menolak itu, karena juga belum dibahas dalam rapat banmus, “pungkasnya.

Sementara Ketua BK DPRD Surabaya Badru Tamam mengatakan, BK akan memproses laporan dari Imam Syafi’i dan Camelia Habiba. “Anggota BK akan kita kumpulkan untuk rapat membahas ini,” tandas dia. (be)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *