Kemenperin Target Sektor Industri Serap 16,3 Juta Tenaga Kerja pada 2017

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk mendukung penggerak roda pembangunan nasional, tenaga kerja merupakan modal utama. Selain itu diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya, sehingga mampu bersaing dalam menghadapi pasar bebas.

“Khusus di sektor industri, kami tengah menyiapkan tenaga kerja yang terampil sesuai kebutuhan dunia usaha melalui pelatihan dan pendidikan vokasi,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara HUT ke-44 Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Hari Pekerja Indonesia di Sidoarjo, Minggu (19/2/2017).

Pada acara yang digelar di Parkir Timur GOR Delta Sidoarjo itu, Menteri Perisdustrian Airlangga Hartarto didampingi Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, Bupati Sidoarjo H Saiful Illah, DPP KSPSI Yorris Raweyai, dan Ketua SPSI Jatim Achmad Fauzi.

Menurut Airlangga, sektor industri merupakan salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional, karena berperan penting dalam menciptakan nilai tambah, perolehan devisa dan penyerapan tenaga kerja. Upaya ini bertujuan pula pada peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Sasaran utama pembangunan industri nasional pada 2017, antara lain pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 5,5 persen dan peningkatan jumlah tenaga kerja sektor industri menjadi 16,3 juta orang,” tegasnya.

Menperin menerangkan, langkah awal yang dilaksanakan Kemenperin tahun ini adalah menerapkan link and match antara SMK dengan industri di Jawa Timur, yang diperkirakan dapat menghasilkan 75.000 tenaga kerja terampil per tahun.

Setelah itu dilaksanakan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, sehingga ditargetkan mampu menghasilkan 175.000 tenaga kerja terampil per tahun yang mempunyai kompetensi sesuai dengan persyaratan yang diminta industri.

“Dengan persaingan yang semakin ketat saat ini, kami berharap para pelaku industri dapat selalu meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya dalam rangka peningkatan daya saing, khususnya melalui program pendidikan dan pelatihan vokasi industri,” terangnya.

Langkah strategis tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri. Regulasi yang ditandatangani Menperin Airlangga Hartarto ini berlaku sejak 27 Januari 2017.

Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk SMK dan pendidikan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Perindustrian, telah diarahkan kepada pola pembelajaran berbasis spesialiasi dan kompetensi yang dilengkapi dengan teaching factory.

Kemenperin juga melaksanakan program 3 in 1, yakni pelatihan, sertifikasi, dan penempatan yang bekerja sama dengan perusahaan dan asosiasi industri.

“Kami melihat, kebutuhan tenaga kerja industri kompeten saat ini sangat tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan besarnya animo dunia industri terhadap lulusan dari lembaga pendidikan yang diselenggarakan Kemenperin,” jelasnya. (pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *