Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Penindakan Periode 2016 dengan Nilai Ratusan Miliar
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I dan jajarannya yakni KPPBC TMP Tanjung Perak, Juanda, TMPA Pasuruan, TMPB Sidoarjo, Gresik, Bojonegoro dan wilayah Madura menjelang tahun baru 2017 memusnahkan hasil penindakan di bidang kepabeanan periode 2016.
Barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan yang dimusnahkan tersebut di antaranya di bidang impor seperti mesin, sex toys, makanan hewan, tekstil, HP, alat kesehatan, obat-obatan dan produk kimia dengan total nilai barang Rp 416.323.812.830, negara dirugikan Rp 88.363.861.474.
Sementara di bidang ekspor di antaranya produk kayu, minerba, cooper scrap dan ingot, zinc CPO, stainless steel, bronze scrap, dan rotan dengan total nilai barang Rp 17.402.839.360, negara dirugikan Rp 5.467.355.000.
Di sektor narkotika, psikotropika dan prekursor penindakan dilakukan sebanyak 16 kali dengan rincian berupa 9.490 gram methamphetamine, 30 butir oxamzepan, 20.000 butir happy five dengan total nialai barang Rp 16.440.128.117.

Penindakan di bidang cukai totalnya 150 kali penindakan dengan rincian 96.041.620 batang rokok ilegal, 15.468 botol MMEA ilegal dan 21 rim pita cukai palsu, negara dirugikan Rp 31.469.720.311.
Serta melakukan pemusnahan 348 karton atau 13.920 botol minuman mengandung Etil Alkohol jenis Sojo yang di ekspor dari Korea. Total keseluruhan potensi kerugian negara pada 2016 yang meliputi kepabeanan dan cukai sebesar Rp 125.300.936.785.
“Hari ini kami dari DJBC Jatim I beserta jajaran telah memusnahkan barang-barang hasil penindakan selama 2016,” kata Dacy Arifinsyah, Kepala DJBC Jatim I disela-sela pemusnahan di kantor DJBC Jatim I di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (29/12/2016).
Barang hasil penindakan tersebut di antaranya di bidang ekspor, impor, narkotika dan cukai ilegal yang paling menonjol pada 2016 adalah rokok. Tahun ini mengalami peningkatan hingga 100 persen. “Semua kasus rokok ilegal ini sudah P 21,” jelasnya. (pn)