Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Ethiopia Lewat Juanda

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Tim gabungan dari KPPBC Juanda, Kanwil DJBC Jatim I, Ditresnarkoba Polda Jatim, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, BNNP Jatim dan BNNK Sidoarjo, serta Imigrasi Bandara dan Pengamanan Bandara Juanda, Lanudal, POM AL, dan Avsec PT Angkasa Pura I, berhasil mengamankan daun kering berwarna hijau yang positif narkotika golongan I seberat 9.140 gram.

Barang haram tersebut merupakan paket kiriman melalui kantor pos di Bandara Juanda diamankan, Selasa (4/12/2018).

Cathinone merupakan narkotika kelas 1 karena efek halusinasi pemakainya. Narkotika ini jarang digunakan di Indonesia, karena masih diimpor dari Afrika.

Petugas mencurigai, karena barang tersebut bertuliskan teh herbal dan kemasannya sangat rapi. Setelah diidentifikasi paket tersebut positif narkotika kemudian tim gabungan berhasil menangkap penerima paketan.

“Setelah mendapatkan informasi kemudian melakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut, kemudian tim berhasil menangkap penerimaan paketan yakni AR (40) warga Gresik,” kata AKBP Zain Dwi Nugroho, Kapolresta Sidoarjo kepada wartawan usai press rilis di Kantor KPPBC Juanda, Kamis (13/12/2018).

Zain mengatakan, menurut pengakuan penerima paketan, kiriman tersebut dari temannya yang berada di Ethiopia. Dan baru pertama kali ini menerima paket tersebut dengan iming-iming imbalan 300 Dolar Amerika.

“Menurut pengakuan AR baru pertama kali menerima paketan ini, dan kasusnya akan dikembangkan,” tambah Zain.

Di tempat yang sama Kepala KPPBC Juanda Budi Hardjanto mengatakan, sebelumnya tim gabungan juga berhasil mengamankan narkotika jenis ekstasi seberat 62,4 gram atau 148 butir pil. Barang haram tersebut dikemas kemudian dikirim melalui kantor pos berasal dari Jerman.

Selanjutnya, Kamis (22/11/2018) juga berhasil mengamankan Whong Cheng Hued (29) warga negara Malaysia sebagai penumpang pesawat Air Asia QS – 321 rute Kuala Lumpur – Surabaya. Yang bersangkutan kedapatan membawa sabu seberat 1,055 gram.

“Sabu tersebut dililitkan di perut dengan menggunakan kain stagen, yang dikemas dalam tiga bungkus plastik,” kata Budi.

Kemudian Sabtu (24/11/2018) tim juga mengamankan Cheah Koon Long (42) warga Malaysia penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-321 rute Kuala Lumpur – Surabaya. Yang bersangkutan kedapatan membawa sabu seberat 535 gram.

“Modusnya sama dikemas dalam dua bungkus kemudian dililitkan melingkar di perut,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, dari empat penindakan tersebut selama kurun waktu dua bulan, dengan total hasil penindakan seberat 10,792 gram. Dengan hasil ini telah menyelamatkan 53.962 jiwa generasi muda Indonesia. Dengan perhitungan satu gram sabu dikomsumsi lima orang.

“Tersangka akan dijerat pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Budi. (wob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *