Penyelundupan Tiga Kontainer Miras Digagalkan

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Penyelundupan tiga kontainer minuman beralkohol impor dari Singapura berhasil digagalkan. Barang sejumlah 50.664 botol miras itu diangkut dari Singapura 24 Juni 2018 dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak melalui Tanjung Priok.

Diperkirakan barang tersebut tiba, 26 Juni 2018. Berkat kerjasama penegakkan hukum dengan pihak Bea Cukai Singapura, pengiriman barang ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak.

Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, pada 28 Juni 2018 dilakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya, ditemukan 5.626 karton berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merk.

“Total nilai barang mencapai lebih Rp 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih Rp 57,7 miliar yang terdiri, Bea Masuk Rp 40,5 miliar, PPN Rp 6,7 miliar, PPh pasal 22 Rp 5,1 miliar dan cukai Rp 5,4 miliar,” kata Sri Mulyani saat pemusnahan secara simbolis minuman beralkohol dan rokok illegal di PT Terminal Peti Kemas Tanjung Perak Surabaya, Kamis (2/8/2018).

Dari tiga kontainer isi 50.664 botol minuman beralkohol impor itu, secara simbolis dimusnahkan 960 botol.

Sisanya masih di PT Terminal Peti Kemas Tanjung Perak dan Kementerian Keuangan, Dirjen Bea dan Cukai masih berkoordinasi dengan Kejaksaan apakah mau dimusnahkan atau boleh dilelang dan uangnya sebagai pemasukan pendapatan negara.

“Itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan. Kalau boleh dilelang, nanti uangnya masuk negara,” tutur Sri Mulyani.

Kajati Jatim, Sunarta mengaku, minuman beralkohol ini bisa dilelang ke pengusaha dan harus sesuai dengan aturan hukum yang ada. Selanjutnya, uang hasil lelang jadi pemasukan kas negara.

“Bisa, tapi aturan harus ditegakkan dan tepat. Jangan sampai menyalahi hukum, dan uangnya untuk negara,” ucap Sunarta.

Selain melakukan penindakan terhadap penyelundupan tiga kontainer berisi minuman beralkohol asal Singapura, Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur 1 juga menindak rokok ilegal sebanyak 30 juta batang.

Tindakan sebanyak 30 juta batang rokok ilegal itu hingga periode Juli 2018.

Kanwil Bea dan Cukai Jatim 1 bekerja sama dengan lembaga lainnya, seperti Polri, TNI, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Atas temuan itu, sementara kami musnahkan 16,8 juta batang rokok ilegal. Itu rokok ilegal temuan dari kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Pasuruan, dan Tanjung Perak Surabaya,” urai Sri Mulyani.

Lebih jauh Sri Mulyani menyebut, dalam kurun empat tahun terakhir jumlah penindakan bidang cukai menunjukkan peningkatan.

Pada 2015 dilakukan penindakan sebanyak 1.474 kasus, 2016 ada 2.259 kasus, 2017 sebanyak 3.965 kasus dan 2018 hingga Juli sudah melakukan penindakan 3.390 kasus.

“Terus dilakukan penindakan ini berdampak signifikan terhadap penurunan peredaran rokok ilegal di Jatim,” imbuhnya.

Sri Mulyani mengaku berterima kasih atas kerjasama Bea dan Cukai dengan instansi lain. Mulai Polri, TNI, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan dan pemerintan daerah yang makin erat.

“Saya harap sinergi antar-instansi terus terjalin dan ditingkatkan, sehingga pemberantasan peredaran barang-barang kenai cukai ilegal bisa maksimal,” tandasnya. (es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *