671 Bacaleg Terdaftar di KPUD Sidoarjo, setelah Diverifikasi, Ini Hasilnya
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – KPU Kabupaten Sidoarjo telah melakukan verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) dari 16 partai politik. Dari jumlah tersebut 484 bacaleg atau sekitar 72 persen belum memenuhi syarat dan yang sudah memenuhi syarat baru 187 bacaleg.
Ketua KPUD Sidoarjo M. Zaenal Arifin mengatakan, KPUD Sidoarjo telah melakukan verifikasi dan menghasilkan ada tiga bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu yang belum memenuhi syarat (BMS) sekitar 484 bacaleg atau sekitar 72 persen. Sedangkan yang sudah memenuhi syarat (SMS) sekitar 187 bacaleg.
“Ada satu orang bacaleg yang mendaftarkan melalui dua parpol. Satu orang tersebut mendaftarkan di PDI Perjuangan dan PPP,” kata Zaenal kepada wartawan di Kantor KPUD Sidoarjo, Rabu (25/7/2018).
Zaenal menambahkan, bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat harus secepatnya memenuhi segala persyaratan tersebut hingga 31 Juli 2018. Selain itu bagi bacaleg yang mendaftarkan dualisme parpol, juga diwarning untuk segera memenuhi persyaratan dan kepastian dari partai mana yang akan mengusungnya.
“Yang mendaftarkan di dua parpol segera memperbarui persyaratan dan memilih salah satu parpol hingga 31 Juli 2018,” tambah Zaenal.
Zaenal juga menerangkan, terkait ada bacaleg yang melapor ke Panwaslu tersebut, pihaknya akan menunggu perkembangan yang ada dan menyiapkan berkas-berkasnya. Selain itu pihak KPUD Sidoarjo juga sudah berdiskusi dan siap bila sewaktu-waktu dipanggil Panwas untuk diperiksa.
“Kami KPUD Sidoarjo sudah menyiapkan bekas-berkas bila Panwaslu akan memeriksanya. Tidak ada kewajiban KPU mengumunkan hasil verifikasi, KPU hanya berkewajiban menyampaikan hasil verifikasi kepada partai melalui penghubung. Kemudian penghubunglah nanti yang akan menyampaikan ke partainya,” tegas Zaenal. (wob)