Biaya Haji Naik 0,9 Persen, Ini Peningkatan Kualitas Layanan Haji Tahun Ini
JAKARTA – Rapat kerja (Raker) Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp35.235.602.
“Ada kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%,” ujar Menag saat Rapat Kerja Penetapan BPIH 1439H/2018M di Gedung Parlemen Komplek Senayan Jakarta, Senin (12/3/2018) seperti dikutip situs resmi Kementerian Agama.
Menurut Menag, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding 2017. Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi. Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.
“Kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%, menurut hemat kami, wajar dan rasional, apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan di banding tahun lalu,” kata Menag.
“Dan persetujuan serta kesepakatan raker ini saat dibawa ke rapat paripurna nanti, mudah-mudahan disetujui DPR, sehingga ada kepastian jemaah haji kita untuk melunasi setoran awal yang sudah dibayarkan jemaah,” ucapnya
Raker dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher. Hadir Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Irjen M Nur Kholis Setiawan, pejabat eselon II Ditjen PHU dan Kepala Biro Huma Data dan Informasi Mastuki.
Selain menyepakati BPIH 1439H/2018M sebesar Rp35.235.602, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Pemerintah (Kementerian Agama) juga sepakat untuk meningkatkan pelayanan pada jemaah haji.
Peningkatan layanan tersebut meliputi, penambahan petugas haji menjadi 4.100 orang sesuai dengan peningkatan kuota haji. Jumlah makan jemaah di Mekkah menjadi 40 kali (meningkat dari tahun lalu sebanyak 25 kali) dan di Madinah 18 kali.
Peningkatan layanan lainnya yakni, sistem sewa pemondokan di Madinah menggunakan sistem full musim dan blocking time, berbeda pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya menerapkan sistem blocking time (sesuai kedatangan jemaah) serta waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari.
Tidak hanya itu, masih ada peningkatan layanan lainnya di antaranya peningkatan kualitas tenda, toilet di Armina, dan upgrade bis masyair (bis menuju Armina). Peningkatan kualitas koper, tas, dan batik seragam jemaah haji.
Menag menyampaikan apresiasinya kepada Panja BPIH DPR RI dan Panja Pemerintah karena proses Panja BPIH tahun ini lebih meningkat kualitasnya.
“Dilihat dari proses dan sisi waktu yang lebih awal dan ini sangat membantu kami untuk mempersiapkan segala sesuatunya ketika BPIH ini ditetapkan, dan disepakati dengan relatif waktu lebih pendek,” tandasnya. (*)