Revisi UU Migas Jadi Bahasan DPR dan Pemerintah di Fakultas Hukum Unair

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah didorong untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun dan menguji undang-undang sektor minyak dan gas (migas) secara luas.

Hal ini dinilai krusial untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, namun juga kepastian usaha di tengah tantangan industri energi saat ini.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pentingnya partisipasi yang bermakna (meaningful participation) ini ditekankan karena undang-undang migas harus disosialisasikan secara mendalam kepada berbagai elemen.

Menurutnya, diskusi intensif telah dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari asosiasi seperti Indonesia Petroleum Association (IPA), perguruan tinggi, operator, hingga para pengusaha di bidang migas demi menyatukan ekosistem yang terpadu.

Di satu sisi, kebutuhan energi nasional terus meningkat seiring kemajuan masyarakat. Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang naik dianggap sebagai cerminan masyarakat yang semakin maju dan membutuhkan energi lebih besar.

Baca Juga:  Mahasiswa ITS Rancang Eksplorasi Migas Ramah Lingkungan

“Namun, di sisi lain, laju lifting minyak justru terus mengalami penurunan dan anjlok,” ujarnya saat menghadiri Seminar Nasional bertajuk Revisi UU Migas dan Masa Depan Tata Kelola Hulu Migas di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Senin (12/10/2026).

Sugeng menjelaskan, kondisi kontras antara kenaikan konsumsi dan penurunan lifting ini mempertegas urgensi adanya kepastian hukum di sektor hulu migas.

Sebelumnya, Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) selaku badan pengelola yang ditugaskan langsung oleh negara sempat dibubarkan Mahkamah Konstitusi dan digantikan SKK Migas yang berdiri hanya berdasarkan peraturan presiden (perpres). “Akibatnya, kontrak kerja sama dinilai melemah dari segi kekuatan hukum,” jelasnya.

Terkait masa depan badan pengelola khusus ke depan, terdapat dua opsi utama yang tengah dikaji dalam revisi undang-undang.

Baca Juga:  Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Dorong Homestay Lokal Naik Kelas

Opsi pertama adalah mengembalikan posisi Pertamina sebagai badan usaha khusus dengan merombak strukturnya secara total, mengingat Pertamina kini telah beroperasi di bawah undang-undang persero dan BUMN.

“Opsi kedua adalah membentuk badan usaha khusus baru khusus untuk sektor perminyakan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, keputusan final mengenai bentuk kelembagaan tersebut masih akan dibahas secara mendalam melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Migas, yang akan menyandingkan draf usulan DPR dengan draf dari tim pemerintah.

Di sisi lain, Chief Legal Counsel Pertamina Holding Joko Yuhono mengatakan, PT Pertamina (Persero) menyambut baik penyelenggaraan uji publik Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang diinisiasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR).

Menurutnya, kehadiran akademisi dalam merumuskan ide-ide baru dinilai sangat penting untuk membawa sektor migas Indonesia ke arah yang lebih baik.

“Pada prinsipnya Pertamina mendukung penuh siapa pun yang nantinya akan mengisi badan usaha khusus pengelola migas,” katanya.

Bagi Pertamina, fokus utama dari RUU Migas ini adalah bagaimana regulasi baru tersebut mampu mendongkrak angka lifting minyak nasional serta memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para pekerja.

“Pertamina menyerahkan sepenuhnya penentuan badan usaha khusus pengelola migas kepada pemerintah. Apapun hasil keputusannya, Pertamina akan tetap mendukung demi perbaikan kondisi sektor migas nasional,” tegasnya.

Baca Juga:  Bank Indonesia Buka Gerai CERDAS PeKA di Unair, Perkuat Literasi Generasi Muda

Menanggapi wacana penunjukan badan pengelola, Joko Yuhono mengingatkan, Pertamina selalu siap dengan segala konsekuensi apabila kembali ditunjuk, berkaca pada pengalamannya sebagai operator sekaligus regulator di masa lalu.

Sorotan utama Pertamina dalam RUU Migas baru ini adalah perlindungan hukum bagi pekerja. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah ketakutan berlebih atau kekhawatiran atas risiko hukum dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi lapangan migas baru.

“Pertamina menekankan perlunya evaluasi yang objektif agar tidak serta-merta setiap kegiatan eksplorasi yang belum membuahkan hasil minyak langsung dianggap sebagai kerugian negara, yang sering kali memicu kekhawatiran dan kehati-hatian berlebihan di kalangan investor maupun pekerja,” jelasnya.

Melalui uji publik ini, Pertamina berharap RUU Migas yang baru dapat mengakomodasi kepastian hukum, mendorong peningkatan produksi energi nasional, serta menjaga iklim investasi migas tetap kondusif. (aci)