Kejati Sulsel Gelar Bimtek Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan KUHP dan KUHAP baru dengan menghadirkan empat narasumber. Kegiatan yang juga dihadiri Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi tersebut digelar di Baruga Adhyaksa, Kantor Kejati Sulsel, Rabu (4/2/2026).

Empat narasumber yang dihadirkan, masing-masing Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Harkristuti Harkrisnowo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengatakan, Bimtek ini merupakan seri kedua. Pertama di Surabaya kemarin dengan melibatkan para jaksa se-wilayah Jawa, Kalimantan, NTB, NTT, dan Bali.

“Ini sekarang se-Sulawesi dengan melibatkan juga teman-teman dari pengadilan. Tujuannya, untuk membuat kesamaan persepsi, sudut pandang yang sama, sehingga nanti kita bisa padu dalam melaksanakan UU baru itu,” ucap Jampidum.

Jampidum melanjutkan, pihaknya menyampaikan penekanan khusus bagi para jaksa. Para jaksa di daerah diminta untuk proaktif. Mulai menerapkan berbagai ketentuan baru itu. Bimtek ini juga disamping ingin mengetahui bagaimana kesiapan APH di daerah, juga untuk melakukan feedback nanti.

“Kira-kira apa kendalanya, apa persoalan, penyempurnaan nanti dalam pembentukan regulasi maupun kebijakan tingkat pusat. Baik di Kejaksaan Agung maupun di Mahkamah Agung. Sehingga nanti dalam pelaksanaannya bisa sesuai harapan dan tujuan pembentukan UU,” lanjutnya.

Baca Juga:  Operasi Zebra Pallawa 2025 di Sulawesi Selatan Libatkan 1.681 Personel ‎

Tujuannya sebut Jampidum, agar nantinya pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru ini sesuai dengan cita-cita mulia, mewujudkan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Terkait pasal 64 KUHAP yang baru, dikatakan Jampidum memang ini merupakan suatu ketentuan yang menegaskan kedudukan Kejaksaan Agung. Jadi ketika ada seorang jaksa yang bertugas di tempat lain, tentu harus penugasan sementara.

“Kemarin saya sudah lapor ke Jaksa Agung, apakah kemudian akan beliau langsung membuat surat pengangkatan sementara sebagai jaksa, ataukah kemudian menyerahkan kewenangan kepada kami,” kata Jampidum.

“Jadi nanti ada misalnya jaksa di Maros yang kemudian menangani perkara di Gowa. Nanti ada surat namanya pengantar sementara sebagai jaksa di Gowa menangani perkara tertentu,” tambahnya.

Baca Juga:  Operasi Patuh 2025 di Sulawesi Selatan Tekan Angka Lakalantas hingga 26,77%

Terkait pasal 64 yang menerapkan, jaksa yang menangani perkara di luar wilayah hukumnya, harus ada surat penugasan dari Jaksa Agung, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi hal itu.

Prof. Dr. Edward mengatakan, pengejawantahan jaksa sebagai single produsen sistem, setiap perkara untuk semua penuntutan harus ada kuasa dari Jaksa Agung. Mengenai mekanisme teknisnya akan diatur lebih lanjut di aturan pelaksanaan KUHAP.

“Termasuk juga jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama ini lembaga yang melakukan penuntutan selain kejaksaan KPK,” terangnya di Kejati Sulsel.

Di tempat yang sama, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi menyoroti soal tersangka tidak ditampilkan lagi ketika konferensi pers.

Diutamakan hak asasi manusia dan di hukum pidana yang baru memang seperti itu. “Jadi memang kalau baru status tersangka, sebaiknya kita belum memunculkan wajah. Di luar negeri, di ruang persidangan pun tidak bisa diliput. Kita di Indonesia ini luar biasa gitu kan, persidangan kadang-kadang live,” ujarnya.

Namun demikian, di KUHAP baru diatur memang tidak bisa menampilkan yang orang dalam keadaan status tersangka. Itu seperti dianggap sudah bersalah. Padahal masih ada asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Dosen FK Universitas Brawijaya Minta Masyarakat Waspada Ancaman Virus Nipah

“Kalau untuk pemakaian rompi barangkali itu sebagai identitas aja, mengkhawatirkan sisi keamanan barangkali yah. Tapi kalau tampilkan wajah di media jangan lah,” bebernya.

Karena sebutnya, pengakuan bersalah itu seperti yang selama ini, itu juga di KUHAP ada tiga tahapan. Di Pasal 78, 205, sama 234, ada tiga Pasal di KUHAP yang mengatur tentang itu.

“Ini memang hal yang baru, karena ini diambil dari hukum yang ada di luar. Kita kan sipil law. Tadi ada pasal 205, itu tentang persidangan. Sama pada pasal 234, juga di tahapan persidangan, ” sebutnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo menanggapi bahwa KUHP dan KUHAP itu bukan kitab suci. Maksudnya itu tidak akan sempurna karena buatan manusia.

“Oleh sebab itu, untuk KUHP sudah ada UU penyesuaian untuk memperbaiki. Sedangkan dalam KUHAP ini juga tadi dalam diskusi cukup banyak isu-isu yang ditanyakan teman-teman jaksa,” ucapnya. (jup)