Dinkop Jatim Ajak UMKM dan Koperasi Pahami Legalitas Hukum dan Perizinan Usaha
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Masalah legalitas dan perizinan usaha bagi Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi di Jawa Timur masih menjadi perhatian utama agar pelaku usaha menjalankan tata kelola usaha yang baik (good corporate governance).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Dinkop UKM Jatim) Nanang Abu Hamid AP MSi saat menjadi pembicara dalam Seminar Kelembagaan dan Literasi Hukum bagi UMKM dan Koperasi di Jawa Timur.
Nanang mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menguatkan kelembagaan, akuntabilitas, dan pemahaman hukum bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
“Kami berikan penyuluhan legalitas dan Perizinan Berusaha, serta konsultasi hukum dan konsultasi bisnis usaha UMKM. Kegiatan ini berkolaborasi dengan perguruan tinggi dan pembuat kebijakan agar pelaku usaha menjalankan tata kelola usaha yang baik (good corporate governance),” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Nanang menjelaskan, jumlah koperasi di Jatim pada 2024 sebanyak 21.383 dengan rincian 12.898 atau 60,31 persen bergerak di bidang jasa keuangan dan asuransi, sebanyak 3.387 atau 15,83 persen bergerak di bidang jasa lainnya, serta sebanyak 731 atau 3,41 persen bergerak di bidang pertanian, kehutanan dan perikanan.
“Selain itu, sebanyak 705 atau 3,29 persen bergerak di bidang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primer, sebanyak 576 atau 2,69 persen bergerak di bidang penyediaan akomodasi dan makan minum, serta sebanyak 3.086 atau 14,43 persen bergerak di sektor lainnya,” jelasnya.
Untuk jumlah UMKM pada 2024 sebanyak 2.581.251 yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim. Sedangkan, UMKM di Jatim didominasi usaha mikro 99,74 persen, usaha kecil hanya sebesar 0,23 persen dan usaha menengah sebanyak 0,04 persen.
“Koperasi dan UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Jawa Timur. Hal ini ditunjukkan dengan kontribusi koperasi dan UMKM terhadap PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Jawa Timur yang terus naik setiap tahun,” ungkapnya.
Nanang menyebut, pada 2022 sebesar Rp 1.593 triliun atau 58,36 persen, pada 2023 naik menjadi 1.748 triliun atau 59,18 persen, dan pada 2024 naik kembali menjadi 1.886 triliun atau 59,55 persen. Selain itu, UMKM mampu menyerap 97 persen dari jumlah tenaga kerja.
“Di sisi lain, permasalahan hukum yang dihadapi para pelaku UMKM dan Koperasi di Jawa Timur, meliputi keterbatasan modal, status badan usaha dan perizinan berusaha, kesadaran membayar pajak, hingga pemanfaatan teknologi,” terangnya.
Nanang mengungkapkan, aspek hukum perusahan, meliputi landasan institusional, yakni pendirian subjek hukum UMKM dapat berbentuk orang perseorangan dan badan usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum.
Kemudian, landasan operasional, yakni perizinan berusaha bagi UMKM melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Selain itu, tujuan perjanjian, yakni kepastian hukum, perlindungan kepentingan, menghindari sengketa, dan dasar penyelesaian masalah.
“Sedangkan, untuk komponen dalam perjanjian, yakni identitas para pihak, objek perjanjian (barang, jasa, kerja sama), hak dan kewajiban masing-masing pihak, harga dan metode pembayaran, jangka waktu dan terminasi perjanjian, serta cara penyelesaian sengketa (musyawarah, mediasi, arbritrase, atau pengadilan,” pungkasnya. (aci)



