Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Jatim II hingga 31 Oktober 2025 Capai Rp 19,111 Triliun
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kanwil DJP Jatim II menggelar Media Gathering dan Media Briefing 2025 sebagai sarana memperkuat edukasi perpajakan dan membangun sinergi dengan insan media.
Kegiatan ini digelar di Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama, Selasa (25/11/2025) sore. Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jatim II berkomitmen untuk memperluas akses informasi perpajakan yang objektif, mudah dipahami, valid dan kredibel untuk masyarakat.
Media gathering dihadiri Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir, para Kepala Bidang dan Kepala Bagian serta puluhan jurnalis dari berbagai media di Sidoarjo, Gresik dan Surabaya.
Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan, media menjadi mitra strategis dalam menyampaikan berbagai agenda prioritas perpajakan kepada publik. Bahkan, kerja sama dengan media sangat penting dalam meningkatkan literasi perpajakan dan memperkuat kepatuhan pajak kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan media yang selama ini turut menjaga kualitas informasi tentang perpajakan yang diterima masyarakat,” ujar Kindy Rinaldy Syahrir membuka kegiatan Gathering itu.
Kindy menjelaskan, capaian kinerja hingga 31 Oktober 2025, yaitu realisasi penerimaan sebesar Rp 19,111 triliun atau 65,17 persen dari target Rp 29,320 triliun.
Saat ini masih memerlukan effort penerimaan sebesar Rp 10,209 triliun (34,82 persen) untuk sampai dengan akhir 2025. “Ada kontraksi penerimaan pajak salah satunya karena adanya restitusi,” ungkap Kindy.
Pada aspek kepatuhan formal, pelaporan SPT Tahunan 2024 telah mencapai 94,40 persen atau sebanyak 768.291 dari target 813.837 SPT. Yang dilaporkan didominasi SPT OP Karyawan sebesar 591.807 (77 persen), SPT OP Non Karyawan 110.249 (14,5 persen) dan SPT Badan 66.235 (8,5 persen). “Kekurangan sebesar 45.546 SPT akan dihimbau agar segera melaporkan SPTnya,” tegasnya.
Selain itu, Kindy menjelaskan jika tahun depan lapor SPT tidak mempergunakan DJP Online lagi. Akan tetapi akan menggunakan Coretax. Karena itu diperlukan aktivasi Akun Wajib Pajak serta pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik pada Sistem Coretax DJP.
“Tahun depan semua pakai Coretax. Hal ini sesuai pola penerimaan pajak di wilayah kerjanya sangat beragam. Daerah aglomerasi seperti Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto yang dikenal sebagai pusat industri pengolahan, manufaktur dan jasa logistik menjadi motor utama penerimaan melalui sektor industri dan perdagangan,” urainya.
Sedangkan wilayah non-aglomerasi menunjukkan karakter yang berbeda dan banyak ditopang sektor administrasi pemerintahan. Hal ini, mengikuti dinamika penyerapan anggaran instansi pusat dan daerah.
“Wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II membawahi wilayah yang luas dan heterogen, meliputi Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Jombang, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan, serta Kota Mojokerto dan Kota Madiun. Keberagaman karakter ekonomi di 18 wilayah ini menciptakan tantangan sekaligus peluang dalam optimalisasi penerimaan pajak,” jelasnya.
Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui aplikasi Coretax sebagai bagian dari implementasi penuh Coretax Administration System.
Sistem baru ini diharapkan menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih modern, cepat, terintegrasi dan akurat, sehingga memerlukan edukasi bagi Wajib Pajak.
“Sejak 1 Oktober hingga 21 November 2025, Kanwil DJP Jawa Timur II telah melaksanakan edukasi Coretax di 18 kabupaten/kota melalui 345 kelas dengan 11.660 peserta serta menyediakan Simulator Pengisian SPT berbasis Coretax untuk latihan mandiri. Seluruh upaya ini, menjadi wujud komitmen Kanwil DJP Jatim II dalam memastikan Wajib Pajak siap beralih ke Coretax,” paparnya.
Kindy menilai pentingnya pajak dalam menopang APBN. Kontribusi pajak mencapai 72,84 persen pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9 persen pada 2026.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik,” pintanya.
Di akhir sambutan Kindy Rinaldy Syahrir menegaskan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi keamanan data perpajakan di tengah meningkatnya penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Kindy menyebut penipuan kini marak melalui SMS, WhatsApp dan email dengan berbagai modus seperti phishing, scamming, spoofing dan spam. Bahkan, memanfaatkan momentum implementasi Coretax untuk menyesatkan masyarakat sehingga menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak.
“Saya mengajak rekan-rekan media untuk memperluas publikasi dan mengamplifikasi informasi kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan itu. Sinergi dengan media sangat penting untuk melindungi Wajib Pajak dari kejahatan digital ini,” jelasnya. (sat)



