Berita Kota Malang
Kolaborasi Tegakkan Hukum Humanis, Wali Kota Malang Wahyu Siap Dukung Restorative Justice

MALANG, SURYAKABAR.com – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko guna mewujudkan penegakan hukum yang humanis.

Penandatanganan tersebut, dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Menanggapi penandatanganan nota kesepakatan ini, Wahyu menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam menangani dan menyelesaikan kasus maupun perkara tindak pidana tertentu di Kota Malang.

Baca Juga:  Peringati World Clean Up Day 2025, Wali Kota Malang Perkuat Program Ngalam Rijik, Bersih-bersih Sungai Metro

“Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindak-lanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati tadi,” ujar Wahyu usai penandatanganan kesepakatan bertempat di Dyandra Convention Centre Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, Wali Kota Wahyu menyebut restorative justice sebagai momentum untuk membangun sistem hukum yang lebih humanis dan solutif, serta menghadirkan hukum yang melindungi masyarakat.

Baca Juga:  Gandrung Sewu Banyuwangi Digelar 25 Oktober 2025

“Kami melihat restorative justice ini menyentuh aspek kemanusiaan dan isu sosial yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana. Misalnya kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja. Ada proses mediasi dan dialog yang bisa menjadi ruang bagi pelaku maupun korban untuk menemukan solusi bersama,” beber Wahyu.

Sehingga, sambungnya, pemerintah memiliki ruang untuk hadir memberikan solusi, dukungan dan mencegah masalah serupa terulang.

“Ada isu sosial yang menjadi perhatian dalam proses restorative justice ini. Maka, tindak lanjut dari pemerintah menjadi kunci agar proses restorative justice benar-benar berdampak,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemenkeu Satu Jawa Timur Lelang 66 Aset dengan Total Nilai Limit Rp 11,4 Miliar

Restorative justice atau keadilan restoratif, yakni pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan melalui mediasi maupun dialog antara pelaku dengan korban. Serta memperhatikan berbagai isu sosial yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana.

Proses ini berfokus pada mencari solusi bersama, agar pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, korban mendapatkan pemulihan, kerugian bisa diperbaiki, dan hubungan sosial tetap terjaga. (abs)