Kanwil DJP Jawa Timur II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Gresik, Rugikan Negara Rp 42 Miliar Lebih

GRESIK, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (7/10/2025).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, sehingga proses penyerahan dilakukan di
Kejaksaan Negeri Gresik.

Rilis dari Kanwil DJP Jatim II dan diterima suryakabar.com, menyebutkan, tersangka JD, selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia yang bergerak di bidang industri kertas karton kemasan, diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim II Gelar Market Day dan Business Development Services, UMKM Naik Kelas, Bekali Pengetahuan Perpajakan, Pembiayaan, dan Ekspor

JD diketahui menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri, namun kemudian mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Bahkan juga berani tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN-nya.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp42.533.920.274. Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penanganan perkara ini tetap mendahulukan penerapan asas ultimum remedium. KPP Madya Gresik dan Kanwil DJP Jawa Timur II telah menempuh berbagai langkah administratif serta memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun karena kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, proses penanganan perkara akhirnya dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Kolaborasi Karantina Jawa Timur dengan Media, Edukasi Masyarakat Pentingnya Karantina

Tersangka JD saat ini juga sedang menjalani hukuman atas vonis tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk proses persidangan perkara pajak ini.

Sementara itu, PT Mount Dreams Indonesia telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga
Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby jo. Nomor 36/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Sby, tanggal 16 Februari 2021.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan, keberhasilan penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi kuat antara DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga:  Perjuangkan 95 Menit !

“Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan. Kami berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” tegas Kindy.

Kindy menambahkan, penegakan hukum tidak dimaksudkan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan sukarela sebagai wujud kontribusi bersama dalam membangun negara.

“Kami terus mengedepankan asas ultimum remedium dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap, dan jelas. Kepatuhan pajak adalah fondasi utama menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh,” pungkasnya. (*)