Agustusan 2025
Kakanwil Ditjenpas Jatim Serahkan Remisi Umum 17 Agustus dan Dasawarsa kepada Warga Binaan

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menyerahkan Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa bagi warga binaan, Minggu (17/8/2025).

Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut dipusatkan di Aula Lapas Kelas I Surabaya yang dikenal sebagai Lapas Porong.

Acara berlangsung khidmat dan meriah dengan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, jajaran Forkopimda Surabaya dan Sidoarjo, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Korwil Surabaya.

Kehadiran para pejabat tersebut menjadi wujud sinergi dan dukungan penuh terhadap pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur.

Sebelum acara inti, hadirin disambut penampilan kesenian jaranan dan tari kreasi yang dibawakan warga binaan Lapas Kelas I Surabaya dan Rutan Perempuan Surabaya.

Baca Juga:  Penumpang Kereta Api Ikuti Detik-detik Proklamasi di Atas Perjalanan Kereta Api dan Stasiun pada HUT ke 80 Kemerdekaan RI

Suasana kebersamaan kian terasa ketika acara dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak yatim, sebagai bentuk kepedulian sosial dari jajaran pemasyarakatan.

Puncak acara ditandai dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, yang didampingi Sekda Provinsi Jatim dan jajaran Forkopimda.

Tahun ini, jumlah warga binaan di Jawa Timur yang memperoleh remisi cukup signifikan, yakni sebanyak 16.492 narapidana dan anak binaan yang menerima Remisi Umum 17 Agustus dan pengurangan masa pidana umum, serta 18.328 warga binaan yang memperoleh Remisi Dasawarsa dan pengurangan masa pidana dasawarsa.

Baca Juga:  Bendera Merah Putih Terpanjang Pemprov Jatim Pecahkan Rekor MURI

Dalam sambutannya, Kadiyono menegaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana, serta memenuhi syarat administratif yang ditentukan.

“Remisi bukanlah hadiah, tetapi sebuah penghargaan atas komitmen dan perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan. Melalui remisi ini, negara ingin memberikan dorongan dan motivasi, bahwa setiap usaha untuk memperbaiki diri akan selalu dihargai,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi juga menjadi bukti nyata, sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan hukum, tetapi juga pembinaan moral, keterampilan, dan mental warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.

Baca Juga:  HUT ke-80 RI, YARSIS Beri Ratusan Pegawai dengan Emas 0,9 Kg Senilai Rp 1,7 Miliar

“Kita berharap remisi ini menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk semakin patuh terhadap aturan, berdisiplin, serta aktif dalam kegiatan pembinaan yang diselenggarakan lapas maupun rutan,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Kadiyono menyampaikan harapan agar momentum ini tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi juga sebagai peluang untuk menyongsong kehidupan baru yang lebih baik.

“Semoga warga binaan yang menerima remisi hari ini benar-benar menjadikannya sebagai titik balik untuk memperbaiki diri, menjaga integritas, serta kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat, membahagiakan keluarga, dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” pungkasnya. (sat)