Berita Makassar
Sita 10 Kg sabu, 11.554 Pil Mephedrone, Ganja 1,4 Kg dan Tembakau Sintetis 47,5 Gram, 73.625 Jiwa Terselamatkan Bahaya Narkotika

MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, mengungkap 65 Laporan Polisi (LP) kasus narkotika, selama 1 Juni hingga 25 Juni 2025 atau selama 25 hari.

“Kami telah mengungkap sekitar 65 laporan polisi kasus narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang. Dari 107 orang ini, 5 tersangka perempuan dan 102 laki-laki,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat merilis pengungkapan narkotika tersebut, Rabu (25/6/2025).

Kombes Pol Arya yang didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas, AKP Wahiduddin menjelaskan, 107 terduga penyalahgunaan narkotika itu untuk kategori bandar ada sekitar 10 dan pengedar sebanyak 27 orang, sisanya pengguna semua.

Baca Juga:  Biddokkes Polda Sulsel Periksa Kesehatan Gratis Ribuan Pengemudi Ojol di Makassar

“Jenis barang bukti yang telah kami sita, yaitu ada 10 Kg sabu, lalu 11.554 pil mephedrone, ganja 1,4 Kg dan tembakau Sintetis sebanyak 47,5 gram,” jelas Arya Perdana.

Terkait jaringannya lanjut Arya, merupakan jaringan internasional dari Tiongkok. Barang masuk melalui Malaysia terus ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, baru secara transportasinya melalui laut dan darat sampai ke Kota Makassar.

Baca Juga:  Masuk Nominasi 10 Besar Polsek se-Indonesia Kelompok A, Kompolnas Award Kunjungi Polsek Makassar

“Pengungkapannya dari kota Makassar kemarin lalu, dikembangkan ke beberapa kota. Mulai dari Kalimantan sampai juga ke Surabaya dan ini hasil kita dapatkan yang dirilis ini,” lanjutnya.

Disebutkan Arya, dari taksiran kerugian untuk barang bukti narkoba kurang lebih totalnya Rp 15 Miliar atau penyelamatan uang negara terhadap narkotika ini sebanyak Rp 15 Miliar.

Baca Juga:  Bea Cukai Makassar Sita 505.162 Batang Rokok Ilegal pada Akhir April hingga Awal Juni

Sementara sebut Ary, dari pengungkapan kasus ini terselamatkan sebanyak 73. 625 jiwa dari bahaya narkotika. Sedangkan efisiensi anggaran untuk rehab sebesar Rp 600 miliar. Dengan asumsi satu orang sekitar Rp 8 juta.

Ditegaskan Arya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan minimal hukuman penjara 6 tahun, maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dan pasal yang disangkakan untuk menguasai dan memiliki juga pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegas Arya. (jup)