Berita Makassar
Bea Cukai Makassar Sita 505.162 Batang Rokok Ilegal pada Akhir April hingga Awal Juni

MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Makassar melaksanakan Operasi Gurita sejak akhir April hingga awal Juni 2025.

Operasi ini digelar secara intensif di enam wilayah strategis. Seperti Makassar, Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto. Hasil dari operasi ini, menunjukkan keberhasilan signifikan.

Sebanyak 505.162 batang rokok ilegal berhasil diamankan atau disita dari berbagai merk. Di antaranya King Garet, Max One, Smith, Boss Café Latte, Geboy Flavour, YS Pro mild, Hummer, Balveer dan Angker.

Rokok ilegal itu, dari berbagai jenis yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Baca Juga:  Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp17 Miliar

Seluruhnya tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp750.170.820,00, dengan potensi kerugian penerimaan negara akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp488.394.916,00.

Sebagai salah satu tindak lanjut dari penindakan tersebut, Bea Cukai Makassar juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp109.657.000,00.

Baca Juga:  Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok dari Koper Jemaah Indonesia, PPIH Minta Jemaah Taat Aturan Cukai Arab Saudi

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyatakan, Operasi Gurita ini merupakan operasi pengawasan BKC ilegal yang dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh satuan kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Hal ini kata Ade, sebagai bentuk komitmen nyata sekaligus upaya preventif maupun represif, dalam menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.

“Operasi Gurita oleh Bea Cukai Makassar, dilaksanakan dengan melakukan pengawasan secara mendalam terhadap kegiatan produksi, pengangkutan dan peredaran BKC ilegal,” ucap Ade Irawan, kemarin.

Disebutkan Ade, fokus operasi tidak hanya pada distribusi, tetapi juga menyasar produsen atau pabrikan hasil tembakau guna memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Baca Juga:  Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Kenalkan Sejak Dini Pelajar SD Tertib Lalu Lintas

Selain itu lanjut Ade, dalam kegiatan ini Tim Bea Cukai Makassar juga memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

Seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai, dampak negatif yang ditimbulkan dan sanksi hukum. Serta cara pelaporan apabila menemukan indikasi rokok ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan aktif guna menciptakan situasi kondusif di pasar Barang Kena Cukai. Dengan menekan peredaran produk ilegal, maka secara simultan akan mendorong tingkat kepatuhan pengguna jasa sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ucap Ade.

“Kami berharap kolaborasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha, untuk senantiasa mematuhi ketentuan di bidang cukai dengan tidak mengedarkan atau memperjualbelikan BKC ilegal,” tutupnya. (jup)