Realisasi Pajak Wilayah Sulawesi Selatan hingga 30 April 2025 Capai 21,50% dari Target 2025
MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Penerimaan pajak wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 30 April 2025 tercatat sebesar Rp2,85 triliun atau 21,50% dari target 2025 yang ditetapkan sebesar Rp13,27 triliun.
Capaian ini menunjukkan penurunan sebesar 10,72% secara bruto, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, menjelaskan, penurunan penerimaan ini terutama disebabkan turunnya kinerja penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Penerimaan PPN tercatat sebesar Rp1,12 triliun, mengalami penurunan bruto sebesar 18,94% dan penurunan netto 24,35%.
“Penurunan tersebut dipengaruhi berkurangnya setoran dari administrasi pemerintahan, serta perpindahan penyetoran Kode Jenis Setoran (KJS) 900 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024,” kata Heri, Kamis (29/5/2025).
Sementara itu, penerimaan PPh juga mencatat pertumbuhan negatif akibat pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 (TER). Realisasi penerimaan PPh sebesar Rp1,43 triliun, turun secara bruto sebesar 18,09% dan secara netto sebesar 13,89%.
Di tengah tren penurunan tersebut, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru mengalami pertumbuhan positif sebesar 38,74% dengan realisasi mencapai Rp13,24 miliar.
Kenaikan ini berasal dari peningkatan setoran PBB sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Penerimaan dari jenis pajak lainnya juga mencatat pertumbuhan sebesar 6,98% dengan nilai realisasi sebesar Rp276 miliar.
Menurut Heri, penurunan penerimaan pajak ini tergolong anomali, karena tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Sulsel yang tercatat sebesar 5,78% pada triwulan I 2025.
Untuk mengoptimalkan penerimaan, DJP saat ini menjalankan Joint Program (JoPro) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Sekretariat Ditjen sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 570/KM.1/2023.
Program ini menargetkan 46 Wajib Pajak (WP) dari total 63 WP yang berpotensi memberikan tambahan penerimaan sebesar Rp200 miliar dari total potensi Rp229,6 miliar di Sulsel.
Hingga 27 Mei 2025, realisasi dari program tersebut telah mencapai Rp10,4 miliar, dengan komitmen pembayaran tambahan sebesar Rp15,6 miliar hingga Juni.
Kontribusi penerimaan pajak di Sulsel didominasi WP badan seperti PT dan CV. Dari total 69.548 WP badan, jumlah setoran mencapai Rp2,08 triliun.
Sementara itu, dari 715.755 WP orang pribadi, setoran hanya sebesar Rp271 miliar. WP pemungut yang berjumlah 4.585 menyumbang Rp498 miliar. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kontribusi WP orang pribadi, yang diindikasikan oleh banyaknya WP yang tidak melaporkan omzet sebenarnya.
Jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga mengalami penurunan. Hingga akhir April 2025, sebanyak 449.277 WP telah melaporkan SPT, turun 7,13 persen secara tahunan.
Penurunan ini disebabkan penerapan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) di situs pajak.go.id yang menyulitkan sejumlah WP untuk login, terutama bagi mereka yang lupa email atau telah mengganti nomor telepon.
Heri menilai, masih banyak WP yang belum memahami manfaat pajak bagi pembangunan dan belum menunjukkan kepatuhan optimal terhadap kewajiban perpajakan.
Untuk itu, Kanwil DJP Sulselbartra akan segera melaksanakan operasi Layanan Patuh Pajak. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. (jup)