Berita Makassar
DJBC Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 6,020 Miliar

MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan, di Waste Water Treatment Plant (WWTP) PT KIMA, Makassar, Kamis (9/5/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) nilainya mencapai Rp6.020.665.006. Sedang potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp3.970.906.347.

Pemusnahan ini melibatkan barang-barang hasil penindakan dari 195 surat bukti penindakan. Dengan rincian 4.443.520 batang rokok ilegal dan 1.676,44 liter MMEA.

Baca Juga:  Kanwil DJP Sulselbartra Gelar Operasi Layanan Patuh Pajak

Proses pemusnahan ini telah mendapat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha mengatakan, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:  Jampidum Supervisi Penanganan Pidum di Wilayah Kejati Sulawesi Selatan
Baca Juga:  Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Pimpin Pemusnahan Produk Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Cahya menyebut, pemusnahan barang itu atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Melalui pemusnahan ini, Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya. (jup)