Berita Sidoarjo
Pengukuhan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, Bupati Subandi Siap Dukung Percepatan Sertifikat Wakaf
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Bupati Sidoarjo H Subandi, SH, MKn, berjanji memberikan dukungan terhadap keberadaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sidoarjo, terutama program percepatan sertifikat wakaf. Hal itu disampaikan Subandi saat Pengukuhan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, masa jabatan 2025-2028 di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (6/5//2025).
“Dari sambungan Ketua BWI Sidoarjo Kiai Ruhu dan Ketua BWI Jawa Timur Doktor Kiai Mustain, maka diperlukan sinergitas dalam percepatan sertifikat wakaf. Kami akan mengajak Camat, Kades dan Lurah ikut membantu percepatan bersama Kemenag dan BPN Sidoarjo,” ungkap Subandi, usai pengukuhan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, Selasa (6/5//2025).
Sebelumnya, Ketua BWI Jatim Dr. KH. Mustain, MAg, mengurai betapa pentingnya BWI untuk menunjang program kepastian hukum di bidang perwakafan, dan mampu meningkatkan peluang kesejahteraan umat.
“Gerakan percepatan sertifikat wakaf yang dicanangkan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, harus bisa direalisasikan dalam bentuk pelayanan dan kemudahan administrasi dan persyaratan. Jangan sampai, ketidaktahuan kita menjadi penghambat percepatan penerbitan sertifikat wakaf,” tandas Mustain.
Perubahan signifikan wakaf berupa harta tetap dan bergerak memberikan tambahan azas kemanfaatan. “Apalagi, sudah diperbolehkan wakaf uang. Jadi, aset-aset wakaf yang terbengkalai bisa diperdaya kegunaan,” ulasnya, sambil mencontohkan pemanfaatan lahan wakaf kosong untuk areal parkir, bisa menopang operasional rutin masjid.
Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, H Ruhu Syahid Thoha, SPd mengharapkan revolusi pengurusan sertifikat wakaf harus disambut positif dengan pemberdayaan SDM dan tertib administrasi.
“Dengan Pengukuhan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, masa jabatan 2025 – 2028, Kami menghimbau kepada seluruh Nazhir di wilayah Kabupaten Sidoarjo, baik Nazhir Perseorangan atau Nazhir Badan Hukum, Baik Nazhir tingkat Nasional seperti Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Persyarikatan Muhammadiyah atau Nazhir Yayasan lokal lainnya hendaknya, melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI, Terhadap harta benda wakaf yang dikelola selama harta benda wakaf itu ada, sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004, tentang Wakaf, Pasal 11 (d),” kata H Ruhu Syahid Thoha.
Terkait tanah wakaf untuk Masjid, Musholla, Langgar atau Tempat Pendidikan formal maupun non formal, menurut Abah Ruhu, baik atas Nazhir perseorangan yang Nazhirnya meninggal sebagian atau meninggal semua, hendaknya Pengurus Nazhir atau Pengurus tanah wakaf tersebut segera koordinasi dengan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) setempat untuk melakukan penggantian Nazhir ke BWI. Dengan harapan agar tanah wakaf tersebut dikelola Nazhir yang sah.
“Waktunya tertib administrasi dan memberikan kemudahan dan azas kemanfaatan dalam mengelola harta wakaf,” pungkasnya. (*)