Berita Lumajang
Bupati Lumajang Indah Amperawati Serukan Larangan Penahanan Ijazah dan Kewajiban Membayar UMK

LUMAJANG, SURYAKABAR.com – Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah), kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

Hal itu disampaikan Bunda Indah saat menghadiri Dialog Interaktif peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (1/5/2025).

Dalam forum yang dihadiri pengusaha dan perwakilan serikat pekerja tersebut, Bunda Indah menyampaikan pesan penting kepada seluruh pelaku usaha di Lumajang.

Dengan nada tegas, ia memperingatkan, praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan oleh perusahaan adalah pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.

Baca Juga:  1.128 Jemaah Calon Haji dari 3 Kloter Tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya

“Ijazah adalah hak pribadi dan alat penting untuk masa depan seseorang. Tidak boleh ada perusahaan yang menahan dokumen tersebut. Itu melanggar prinsip kemanusiaan dan keadilan,” ujar Bunda Indah dikutip laman portalberita.lumajangkab.go.id.

Tak hanya itu, Bunda Indah juga menyoroti kepatuhan terhadap regulasi pengupahan. Ia menekankan, seluruh perusahaan wajib membayar pekerjanya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2025 sebesar Rp2.400.000.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah, bersama pengawas ketenagakerjaan, siap mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Banyuwangi Dimulai Juli 2025, Tahap Awal untuk 100 Siswa SMP dan SMA

“Kami tidak akan ragu untuk bertindak. Keadilan bagi buruh bukan hanya kewajiban moral, tapi mandat hukum yang harus ditegakkan,” tandasnya.

Pernyataan Bunda Indah menjadi penegasan, pemerintah daerah hadir tidak hanya sebagai fasilitator pembangunan ekonomi, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak pekerja.

Baca Juga:  Wujudkan Ekonomi Rakyat, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan Resmikan Koperasi Desa Merah Putih di Jabon Sidoarjo

Dalam forum itu, ia mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan saling menghormati antara pengusaha dan pekerja.

Dialog interaktif tersebut diikuti berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Kapolres, Dandim 0821, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta organisasi pengusaha dan serikat buruh.

Semua pihak sepakat, perlindungan terhadap hak-hak pekerja adalah fondasi penting dalam menciptakan iklim kerja yang produktif dan berkelanjutan. (*)