Kanwil DJP Jatim III Catat Pertumbuhan Pelaporan SPT Tahunan Capai 10,87 Persen, DJP Dorong Digitalisasi Penyampaian SPT Tahunan
MALANG, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat pertumbuhan positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak tahun pajak 2024, dengan jumlah SPT berstatus normal mengalami kenaikan sebesar 10,87% per 2 Maret 2025.
Peningkatan ini menunjukkan kepatuhan wajib pajak yang terus membaik seiring upaya DJP dalam mendorong kemudahan pelaporan pajak melalui sistem digital.
Berdasarkan data DJP, jumlah penyampaian SPT Tahunan mengalami pertumbuhan di semua kanal pelaporan, termasuk e-Filing, e-Form, e-SPT, serta penyampaian manual di kantor pajak.
Namun, sejalan dengan reformasi administrasi perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT, DJP terus mengoptimalkan pemanfaatan saluran elektronik untuk mengurangi penyampaian SPT secara manual.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto, dalam keterangannya menegaskan, penggunaan e-Filing melalui laman DJP Online dan kanal digital lainnya merupakan pilihan yang lebih efisien dan akurat.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik guna mendukung proses administrasi yang lebih cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Vincent menyampaikan, secara umum pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan menunjukkan tren positif pada semua jenis SPT, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Namun, untuk SPT Tahunan Formulir 1770 (Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan), beberapa unit kerja Kanwil DJP Jawa Timur III masih mengalami pertumbuhan negatif.
“Hal ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi wajib pajak non-karyawan dalam memahami kewajiban perpajakannya,” tambahnya.
Dengan statistik tersebut, Vincent berharap tren positif ini dapat terus dipertahankan hingga akhir tahun. Ia juga mengajak wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT guna menghindari kendala teknis di akhir periode pelaporan.
“Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara SPT Tahunan Badan harus disampaikan paling lambat 30 April 2025. Meskipun batas waktu tersebut bisa saja bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, namun masyarakat tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara online,” pungkas Vincent. (abs)